Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela
Alutsista

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Brigif 1 Jaya Sakti Letnan Kolonel Inf  A.A Gede Rama C.P, S.Sos., M.Tr.(Han). melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif...

Read moreDetails
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Sebanyak 23.113 Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker Diminta Tindak Tegas

by redaksi
Juni 24, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Sebanyak 23.113 Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker Diminta Tindak Tegas

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Ist

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Kementerian Ketenagakerjaan RI didesak untuk mengefektifkan pengawas ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewas dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen perusahaan yang patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek.

Artinya, dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJAMSOSTEK karyawannya.

“Menjadi pertanyaan apakah kendalanya itu hanya semacam tidak ketegasan ataukah karena sosialisasi, ini yang harus kita cari solusi. Masih ada 27 atau 30 persen yang belum ikut, artinya masih banyak potensi yang bisa kita raih,” ungkap Rahmad.

Lebih lanjut, Rahmad menilai perlu adanya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Apalagi, lanjutnya, tak sedikit temuan di lapangan, pekerja yang sudah lama bekerja namun belum didaftarkan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Rahmad menambahkan, pengawasan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua arah, yakni sosialisasi dan regulasi.

“Saya kira ini harus di bawah ke ranah hukum, kalau tidak ada efek jera saya kira perusahaan juga masih akan enggan. Siapa yang pernah ditarik ke pidana? Kalau tidak ada, jangan berharap kita bisa mengoptimalkan para pekerja kita bisa masuk didaftarkan pemberi kerja,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan SJSN. Modusnya pun beragam, mulai dari perusahaan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja pada BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua pekerja wajib didaftarkan. Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Padahal, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.@

Tags: BPJS KetenagakerjaanDPR RIkemenaker
Share196Tweet123
Previous Post

Advokat Sakti: Jangan Sampai Kepercayaan Pakar Hukum pada Aparat Kepolisian Menjadi Pudar

Next Post

Rehabilitasi Pengguna Narkotika Jangan Hanya Berlaku Pada Orang-orang Kaya

Berita Terkait

Timbul Pertanyaan, Saat Harga CPO Dunia Merosot Tapi Harga Minyak Goreng Naik

Timbul Pertanyaan, Saat Harga CPO Dunia Merosot Tapi Harga Minyak Goreng Naik

by redaksi
Juli 14, 2022
0
1.4k

...

Perusahaan BUMN yang Masih Merugi Harus Ditindak Tegas

Perusahaan BUMN yang Masih Merugi Harus Ditindak Tegas

by redaksi
Juli 13, 2022
0
1.4k

...

DPR Segera Sahkan RUU PDP

DPR Segera Sahkan RUU PDP

by redaksi
Juli 7, 2022
0
1.4k

...

Next Post
Rehabilitasi Pengguna Narkotika Jangan Hanya Berlaku Pada Orang-orang Kaya

Rehabilitasi Pengguna Narkotika Jangan Hanya Berlaku Pada Orang-orang Kaya

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.