SIAGAINDONESIA.ID Lahan seluas 50 ha di Desa Bringkang milik PT. Wisma Andalas Kencana (WAK) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik pada Selasa (29/8/2023). Pasalnya, pengerjaan lahan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelum melaksanakan penyegelan sebagaimana dalam berita acara penghentian kegiatan sementara sesuai Nomor : 331 1/BA SEGEL/564/2023 dibacakan terlebih dahulu oleh Satpol PP dengan disaksikan langsung oleh Danramil Menganti, yang diwakili oleh Babinsa, Kapolsek Menganti, yang di wakili oleh Kanit Reskrim, Camat Menganti, Hendriawan Susilo, Kepala Desa Bringkang, dan seluruh masyarakat Bringkang. Hal ini juga diketahui oleh perwakilan dari PT Wisma Andalas tersebut yakni Kristianto.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan lahan tersebut untuk sementara dilakukan penutupan sampai ijinnya diproses, dan tidak ada denda.
Suprapto mengingatkan pada pemilik lahan PT. WAK untuk membuat pernyataan dan mengurus IMB. Hal ini menindaklanjuti penegakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Gresik.
Petugas Satpol PP juga mewanti-wanti supaya pemilik lahan tidak melanjutkan pengerjaan sebelum pengurusan perizinan.
Sementara Camat Menganti, Hendriawan Susilo menuturkan bahwa penyegelan lahan seluas 50 ha ini hanya untuk menertibkan aturan saja.
“Itu memang tugas kita sebagai pemegang wilayah Kecamatan Menganti. Hanya tertib aturan saja. Untuk menertiban segala aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, segera urus perijinan dan segera urus permasalahan dengan warga sekitar,” ujarnya.
Menurut Hendriawan, program pemerintah dengan segala kemudahan perijinan seharusnya masyarakat bisa memfaatkan dengan baik. Dan segala pengurusan ijin Mendirikan Bangunan cukup di tingkat Kecamatan.
“Satu lagi yang perlu diingat untuk kita semua pemerintah selalu membantu masyarakat yang terbaik, lengkapi ijinnya jika mau membangun atau melakukan kegiatan,” pungkasnya.@sup
Discussion about this post