SIAGAINDONESIA.ID pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya semakin merajalela. Kali ini Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor di enam tempat kejadian perkara atau TKP.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MR, (23) warga Simokerto Surabaya, diduga pelaku melakukan pencurian kendaraan.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci letter T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB,” katanya.
Mirzal menambahkan, anggota masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekannya, SB, SA, AM dan HN (DPO).
“Pelaku, MR saat melakukan aksi pencurian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” ungkap Mirzal kepada wartawan.
AKBP Mirzal menambahkan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,” jelas Mirzal, pada Sabtu (5/11/2022).
Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.@art
Discussion about this post