SIAGAINDONESIA.ID Sebelumnya diberitakan seorang ibu bernama Santi bersama anaknya Pika yang mengidap cerebral palsy melakukan aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Anti Narkotika Internasional pada Minggu (26/6/2022).
Santi menggelar aksi damai untuk mendesak MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah mereka ajukan untuk mengubah bunyi pasal di UU Narkotika supaya Golongan I (yang di dalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis. Sehingga Pika bisa mendapat terapi ekstrak minyak ganja yang sangat dibutuhkannya dengan segera.
Rupanya pada saat itu, Santi bersama suaminya juga berjalan sambil menenteng sebuah poster bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis” di tengah Car Free Day (CFD) Jakarta.
Penyanyi Andien Aisyah melalui akun Twitternya membagikan cerita haru saat ia bertemu dengan orang tua yang anaknya menderita cerebral palcy yakni gangguan pada otak dan otot atau syaraf.
Andien yang saat itu tengah menikmati CFD bercerita menjumpai seorang ibu membawa poster bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis” yang ia bawa di badannya.
“Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi bareng anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget. Pas aku deketin beliau nangis,” tulis Andien.
Perempuan itu bersama suaminya serta anaknya yang duduk di stroller. Rupanya perempuan bernama Santi itu mengungkap jika ia ingin anaknya bisa diterapi dengan minyak biji ganja atau CBD (kanabidiol) .
“Ternyata Pika anaknya Ibu Santi, mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yang sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja (CBD) oil,” imbuh Andien.
Santi juga membawa sebuah surat yang dibingkai dan diletakkan di stroller anaknya. Surat tersebut rupanya ditujukan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Hakim MK yang mulia. Tolong angkat kekuatiran saya. Setiap hari terbayang akan satu persatu teman anak saya yang tiada. Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkah? Masih bernapaskah?” tulis Santi di secarik kertas itu.
Santi harus berjuang dan terus menunggu permohonannya mengenai ganja medis dari MK.
“Jangan gantung saya.. 2 tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian. Beri saya kepastian. Beri kami kepastian,” ungkap Santi.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentunya tak berwenang mengubah isi undang-undang.
Adapun Ganja masuk dalam kaitan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diuraikan bahwa ganja termasuk narkotika golongan satu.
“Ganja tetap dilarang tidak bisa digunakan, kalau mau mengubah undang-undang kewenangannya bukan di kita di DPR,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).
“Kalau kepolisian bekerja menggunakan Undang-Undang. Itu amanat dari pada yang ada diberikan negara,” sambungnya.@