APH Diminta Tindaklanjuti Pengumuman Tender Proyek Rumah Sakit Surabaya Timur

Pemkot dan DPRD Surabaya Dianggap Buta, Bisu dan Tuli Politik Menyingkapi Masalah Tender RSUD Gunung Anyar

September 22, 2023
Silaturahmi ke Ponpes Roudhotul Muta’allimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat dan Ulet

Silaturahmi ke Ponpes Roudhotul Muta’allimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat dan Ulet

September 22, 2023
Warga Bendul Merisi Senang Saluran Air Direvitalisasi Oleh Orang Muda Ganjar

Warga Bendul Merisi Senang Saluran Air Direvitalisasi Oleh Orang Muda Ganjar

September 22, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        APH Diminta Tindaklanjuti Pengumuman Tender Proyek Rumah Sakit Surabaya Timur
        Berita

        Pemkot dan DPRD Surabaya Dianggap Buta, Bisu dan Tuli Politik Menyingkapi Masalah Tender RSUD Gunung Anyar

        by redaksi
        September 22, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Pengumuman pemenang tender proyek RS Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar sudah berjalan hampir satu bulan. Namun hingga kini...

        Read more
        Silaturahmi ke Ponpes Roudhotul Muta’allimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat dan Ulet

        Silaturahmi ke Ponpes Roudhotul Muta’allimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat dan Ulet

        September 22, 2023
        1.4k
        Warga Bendul Merisi Senang Saluran Air Direvitalisasi Oleh Orang Muda Ganjar

        Warga Bendul Merisi Senang Saluran Air Direvitalisasi Oleh Orang Muda Ganjar

        September 22, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Jumat, September 22, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Hukum

        Sambo Membuka Peluang Bongkar Kasus KM 50

        by redaksi
        Januari 9, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Sambo Membuka Peluang Bongkar Kasus KM 50

        Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: antara

        805
        SHARES
        2.3k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: M Rizal Fadillah

        SAMBO terdiam saat Hakim bertanya lebih mendalam soal perannya dalam mengolah atau mengotak-atik CCTV di Km 50. Sebelumnya Sambo mengakui peran itu. Artinya tim di bawah koordinasinya terlibat dalam kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Sebagaimana diketahui 30 personal Propam dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditugaskan dalam operasi Km 50.

        Dalam kasus Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan, isi Dakwaan JPU menyebutkan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) adalah petugas yang merekayasa atau mengotak-atik CCTV di rumah dinas Sambo Duren Tiga dan juga di Km 50. Dengan demikian terbuka keterkaitan peran Divisi Propam atau Satgassus pimpinan Ferdy Sambo dalam peristiwa Km 50.

        Pengakuan Sambo yang dikaitkan dengan dakwaan JPU di atas menjadi alasan kuat untuk membongkar kembali kasus Km 50.

        Ada tiga nindikasi pentingnya, yaitu:

        Pertama, menjadi novum untuk memeriksa kembali kasus Km 50 sesuai dengan yang telah dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan DPR. Pemeriksaan Pengadilan atas FR dan YO terdahulu sarat dengan kepura-puraan.

        Kedua, keterlibatan Satgassus Polri pimpinan Sambo dalam kasus Km 50 semakin nyata dan terbukti. Saatnya untuk mengusut tuntas hingga terbukti bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM berat.

        Ketiga, delik Obstruction of Justice dapat dikenakan kepada Komnas HAM karena diduga kuat Komnas HAM telah menutupi fakta yang diketahuinya dalam proses pemeriksaan kasus Km 50.

        Pemeriksaan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo dalam kasus Duren Tiga telah menguak dan membongkar kasus Km 50. Tiga langkah lanjutan yang dapat dilakukan, yaitu:

        Pertama, Mabes Polri membuka kembali segera kasus Km 50 dengan sendirinya. Janji Kapolri Jenderal Listyo direalisasikan.

        Kedua, Presiden RI sebagai pertanggungan jawab politik langsung memerintahkan kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus.

        Ketiga, Komnas HAM yang baru segera melakukan pemeriksaan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan sesuai UU tersebut.

        Kebenaran dan keadilan harus ditegakan. Pemerintahan Jokowi pergi tidak boleh meninggalkan hutang, khususnya hutang pelanggaran HAM berat. Ada pepatah hutang duit dibayar duit, hutang nyawa dibayar nyawa pula.@

        *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

        Terkait

        Share322Tweet201Share81

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • Redaksi

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.