SIAGAINDONESIA.ID Berdasarkan data yang dikumpulkan awak media. Sejak tanggal 1 Januari 2022 pungutan pas masuk pelabuhan, jasa bongkar muat barang, labuh tambat kapal dipungut oleh Pelabuhan Pengumpan Regional (UPPR) Lamongan yang membawahi pelabuhan Bawean. Sebelumnya retribusi tersebut dipungut Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bawean kepanjangan tangan Kementerian Perhubungan.
“Sejak Januari 2022 aktivitas di pelabuhan Bawean yang semula milik Kementerian Perhubungan diserahkan ke UPPR Lamongan dan diduga hanya sebagian kecil pemasukan retribusi yang disetorkan ke Pemprov Jatim, pungli bukan kali ini saja terjadi, ” jelas sumber Ordal yang namanya tidak bersedia disebut.
Sebagai referensi ada 4 pelabuhan milik Kementerian Perhubungan yang diserahkan ke pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pelabuhan Masalembo, Pelabuhan Kangean, Pelabuhan Sapeken dikelola oleh UPT. PPR Banyuwangi Dinas Perhubungan Jawa timur, dan Pelabuhan Bawean Kabupaten Gresik yang dikelola oleh UPT. PPR Lamongan
Diberitakan sebelumnya salah seorang pegawai Dishub Jatim yang bertugas di Pelabuhan Bawean,inisial Fr sesuai informasi dari pedagang yang menyewa lapak di Pelabuhan Bawean melakukan pungli. Setiap pedagang diminta uang 250 ribu hingga 500 ribu per bulan dengan alasan tidak jelas.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak Dishub Jatim terkait dugaan pungli tersebut. Kepala Seksi Teknik Kepelabuhan UPT. PPR Lamongan,Heri Kriswirawan, yang dimintai kontak person Fr untuk dikonfirmasi tidak menjawab.
“Mereka saling menutupi dan tidak mungkin Fr bertindak sendiri tanpa ada perintah atasan apalagi status Fr belum karyawan tetap,” jelas Ordal di Dishub Jatim.

Dugaan korupsi dan pungli di Pelabuhan Bawean menjadi Pekerjaan Rumah Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Polemik yang terjadi di pelabuhan Paciran, Lamongan terkait bongkar muatan besi tua kapal yang diduga tidak prosedural kini masalah pungli terjadi di pelabuhan Sangkapura Bawean.
Pedagang yang beraktivitas di dalam pelabuhan resah akibat ulah oknum Dishub Jatim. Oknum yang diduga pegawai outsourcing berinisial Fr meminta uang bulanan, besarnya bervariasi antara 250-500 ribu.
“Padahal para pedagang tersebut sudah menyewa kepada Pihak ketiga yang mengelola pelabuhan Sangkapura jadi kami bayar dua kali,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Perlu diketahui sesuai surat edaran kepala Pelabuhan Pengumpan Regional Paciran yang juga membawahi Pelabuhan Laut Bawean tanggal 5 Februari 2025, ditandatangani Hari Yulianto selaku kepala Pelabuhan Paciran menyebutkan, sesuai perjanjian antara Dinas Perhubungan Jatim dan PT Hamsiyatun Jaya Makmur selaku pengelola pelabuhan Laut Bawean.
Pengelolaan Rumah Dinas, Lapangan Penumpukan,Gudang, Terminal Penumpang, Kios, Pos Jaga serta Kegiatan Penarikan Retribusi, Pas Penumpang, Pas Masuk Kendaraan Roda Dua dan Pas Masuk Kendaraan Roda Empat dilakukan oleh PT. Hamsiyatun Jaya Makmur termasuk Kegiatan Penarikan Retribusi Pas Penumpang dan Pas Jasa Pemeliharaan Dermaga, terhitung mulai tanggal 01 Februari 2025.
Sedangkan kegiatan Jasa Kepelabuhanan lainnya seperti, Jasa Sandar/Tambat dan Labuh tetap dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu Direktur PT. Hamsiyatun Jaya Makmur, HM Nur yang diminta pendapatnya sangat menyesalkan pungli di kawasan dermaga yang dikelolanya.
“Saya dapat laporan dari pedagang akan hal itu dan minta Dishub Jatim menindak tegas oknum yang meresahkan para pedagang itu,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan urusan di darat pelabuhan Bawean kegiatannya adalah kewenangan pengelola. Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman antara Dishub Jatim dan pihaknya. @masduki
Discussion about this post