SIAGAINDONESIA.ID Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas kurang lebih 325,4 Ha di kawasan JIIPE oleh ATR/BPN Gresik semakin memanas. Kepala ATR/BPN Gresik yang semula mengirim hak jawab menggunakan logo Kementerian Keuangan tanpa nama dan jabatan setelah dikonfirmasi ulang, menghapus rilis yang dikirim dan mengirim ulang rilis tanpa logo.
Artinya logo semula Kementerian Keuangan dihapus dan diganti rilis yang isinya sama tetapi anonim. Isi rilis tersebut menyatakan antara lain, bahwa penerimaan bantuan dalam bentuk hibah atau CSR oleh instansi pemerintah, termasuk BPN, bukanlah pelanggaran hukum selama dilaksanakan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Disebutkan pula merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, disebutkan dengan jelas bahwa kementerian/lembaga diperbolehkan menerima hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa, baik dari pemerintah daerah, instansi swasta, maupun lembaga donor dalam dan luar negeri.
Akan tetapi, dalam rilis HAK JAWAB TERHADAP PEMBERITAAN CSR DAN PAGAR LAUT DI KEK JIIPE tidak disebutkan apa saja CSR yang diberikan, tahun berapa, berapa nilai CSR yang diterima kantor ATR/BPN Gresik.
Menjawab pertanyaan awak media, Kakan ATR/BPN Gresik, Kamarudin sebelumnya mengatakan dari JIIPE menerima CSR untuk foto udara. Saat ditanya CSR berupa pembangunan gedung, Kamarudin mengelak dan mengatakan tidak tahu karena dirinya belum menjabat di Gresik.
Mantan Kepala ATR/BPN Gresik, Asep Heri yang dikonfirmasi soal gedung bantuan CSR menyarankan awak media menghubungi kepala BPN.
“Kalau berkenan bisa langsung ke pak Kakantah atau pak Kasubag nya, berdasarkan data yang ada,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, BPN Gresik blunder atau melakukan kesalahan serius dan ceroboh. Antara lain membuat press release dengan menggunakan logo Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi CSR.
“Saling lempar jawaban soal CSR antara Kepala BPN dan mantan kepala jelas memalukan dan membingungkan masyarakat serta terkesan lepas tanggung jawab,” urai Komang.
Seperti diketahui, pengelola JIIPE yang sahamnya patungan AKR dan Pelindo melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) melakukan reklamasi laut seluas 111 Ha yang sudah memiliki HPL. Saat ini PT. BMS anak perusahaan Pelindo sedang melakukan giat reklamasi dan pemasangan pagar laut seluas 40 hektar di sekitar lahan yang sudah ada untuk perluasan pelabuhan.
Aktivitas tersebut diprotes nelayan yang tergabung dalam KNTI dan HNSI Jawa Timur. Reklamasi laut dianggap merugikan nelayan selain lokasinya berada di fishing ground juga merusak ekosistem laut.
Menurut info dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, aktivitas reklamasi dan pemasangan pagar laut yang sedang dikerjakan tidak pernah dikonsultasikan. Padahal menurut Perda No 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur di area tersebut merupakan zonasi budidaya, perikanan tangkap serta konservasi. @team