SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan tiga kurir sabu dengan barang bukti sabu – sabu seberat 19,6 kilo, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jatim, Rabu (11/10/2023), dari ketiga kurir yang jadi terdakwa tersebut adalah Hendrik Agung Setiawan (32), Ario anggowo Mulyo (32) dan Nafik Supriyanto(41), dengan agenda sidangnya adalah memintai keterangan saksi.
Seperti diketahui kejadian penangkapan ketiga terdakwa ini, bermula dari informasi ditangkapnya Ario kemudian terdakwa Ario diperiksa oleh petugas dan menunjuk ke Desa Damarsih, Kecamatan buduran – Sidoarjo, dimana dua orang terdakwa lainya yaitu Nafik dan Hendrik bersembunyi beserta barang bukti sabu-sabu seberat 19,6 kilo.
Perlu diketahui Hendrik dan Nafik adalah orang suruhan Ario dan Ario sendiri orang kepercayaan seseorang yang berinisial BK yang berada di Jakarta dan kedua orang tersebut ditugasi untuk mengambil dan meletakan barang haram tersebut.
Dari keterangan saksi di dalam ruang sidang menuturkan, Sebelum Ario ditangkap petugas, dengan barang bukti sabu seberat 19,6 kilo, terdakwa Ario pernah menerima kiriman sabu dari Jakarta seberat 15 kilo dari BK orang Jakarta beberapa bulan yang lalu, dan lolos dari pengawasan petugas.
” kemudian dari informasi serta pengembangan dari kasus penangkapan terdakwa Ario, kami mendapatkan informasi jika barang haram tersebut di simpan di Desa Darmasih, kemudian kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan, kepada Nafik dan Hendrik dua temanya Ario,” ucap saksi di dalam ruang sidang.
Saat melakukan penangkapan terhadap dua terdakwa Nafik dan Hendrik, Masih lanjut saksi, kedua terdakwa ini saat tidur disalah satu rumah yang ada di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
” Saat kami melakukan penangkapan, mereka sedang tidur di rumah yang ada di Desa Darmasih, dan ketika kami geledah isi rumah tersebut kami dapati barang bukti sabu-sabu seberat 19,6 kilo disebuah tas koper, yang disembunyikan oleh kedua orang tersebut,” ucap saksi.
Selain tas koper berisi sabu-sabu, tas koper juga berisi timbangan elektrik, dan dua saringan yang digunakan oleh terdakwa untuk menyortir atau menyaring sabu yang rusak, sebelum di jual kepada pelanggannya.@