Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Mei 12, 2025
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard
Alutsista

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Direktur Penelitian dan Pengembangan Kamla Laksma Bakamla I Gusti Putu Aswan Candra, M.M., CHRMP beserta staf telah melaksanakan rangkaian...

Read moreDetails
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
1.4k
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Rocky Gerung Tidak Melanggar Hukum

by redaksi
Agustus 8, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Rocky Gerung Sudah Sampaikan “Muqaddimah”, Sekarang Giliran Anda

Rocky Gerung. Foto: tangkapan layar Youtube

566
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

CERAMAH pada acara buruh di Bekasi yang kemudian dikenal publik dengan “bajingan tolol” dan “bajingan pengecut” ternyata menimbulkan reaksi. Rocky Gerung dilaporkan ke Polisi. Pro dan kontra muncul meski ruang politik sebenarnya lebih besar daripada tanah hukum. Status quo versus oposisi. Rocky memang “cadas” dan “keren” dalam menggerung. Refly Harun pun ikut ikutan dikaitkan. Ah ada ada saja.

Di negeri yang sedang sakit memang “segala kerasa”. Orang senyum dianggap mengejek, berdehem dinilai melecehkan, batuk dipandang sebagai marah-marah. Nah, diusap untuk diobati dijawab dengan jeritan kesakitan. Dikira menganiaya. Di negeri sakit semua jadi serba salah. Mengajar kebaikan pun bisa dipersekusi.

Rocky Gerung dengan “bajingan tolol” dan “bajingan pengecut” nya tidaklah dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Persoalan maksimal hanya etika semata, itupun harus dibaca dalam konteks kritik terhadap “kebijakan” Presiden Jokowi yang dinilai telah “menjual” kedaulatan negara Republik Indonesia kepada Republik Rakyat China ( RRC).

Delik penghinaan kepada Presiden yang dilaporkan telah ditolak Mabes Polri. Ini dikarenakan kualifikasinya adalah delik aduan (klacht delict) yang kecil kemungkinan Presiden Jokowi menjadi pelapor. Pemaksaan penggeseran delik pun dilakukan dengan menarik UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan atau 15. Soal penyebaran berita bohong. Bareskrim menarik 13 laporan dan pengaduan di berbagai wilayah kepolisian ke Mabes Polri.

Mungkin yang dimaksud “kabar bohong” itu adalah kalimat “ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol”.

Adakah kalimat tersebut melanggar hukum dan memenuhi rumusan Pasal 14 atau 15 UU No 1 tahun 1946 ? Tentu tidak.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 itu memiliki 3 unsur yang mesti dipenuhi seluruhnya, yaitu : (i) menyiarkan atau menyebarkan (ii) berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi (iii) keonaran.

Bahwa Jokowi ke China dan menawarkan IKN adalah fakta. Soal mondar mandir koalisi itu bisa fakta bisa opini atau persepsi tetapi tidak ada “bohong”. Ungkapan mempertahankan legacy hingga soal nasib, seluruhnya opini atau persepsi sehingga tidak ada fakta. Sedangkan dalam aspek hukum soal “bohong” itu harus ada fakta “benar” dahulu. Nah fakta “benar” itu tidak ada atau tidak terbukti sehingga sampai kapanpun tidak akan ada “bohong”. Ucapan Rocky gerung tidak melawan fakta “benar”. Hanya pendapat, persepsi atau opini. Dan untuk ini semestinya ia tidak bisa diadili.

Demikian juga dengan “menimbulkan keonaran” atau “onrust verwekken”. Hingga kini tidak ada batasan yang jelas menurut peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana tanpa kejelasan batasan tentu tidak dapat dipidana. Jika tafsir menjadi bebas maka di samping melanggar asas keadilan juga membuka peluang bagi adanya “rekayasa keonaran”.

Apa yang diungkapkan Rocky Gerung dalam acara buruh di bekasi tidak memiliki dasar untuk dilaporkan ke pihak Kepolisian. Jika dilaporkan pun tidak layak diproses. Dan jika diproses juga tidak memenuhi unsur delik apapun. Yang terdekat adalah soal penghinaan dan hal itu sudah jauh-jauh ditepis. Jokowi tidak merasa terhina.

Kini masalah itu sebenarnya bukan pada hukum tetapi politik. Artinya, kriminalisasi untuk kepentingan politik. Penguasa lawan rakyat atau pemerintah lawan pengkritik.@

*) Pemerhati Politik dan Hukum

Share226Tweet142
Previous Post

Titip Aspirasi ke PKS, 8 Pendeta Surabaya dan Sidoarjo Dukung Anies Capres 2024

Next Post

Ribuan Santrine Ganjar Meriahkan Istigasah dan Doa Bersama untuk Bangsa di Tuban

Berita Terkait

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Ribuan Santrine Ganjar Meriahkan Istigasah dan Doa Bersama untuk Bangsa di Tuban

Ribuan Santrine Ganjar Meriahkan Istigasah dan Doa Bersama untuk Bangsa di Tuban

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.