Prajurit Yonif 501/BY Kostrad Kembali Ke Satuan Dengan Kepala Tegak, Misi Sukses di Papua Berbuah Prestasi

Prajurit Yonif 501/BY Kostrad Kembali Ke Satuan Dengan Kepala Tegak, Misi Sukses di Papua Berbuah Prestasi

Juni 11, 2025
Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Wadankormar Olahraga Bersama Prajurit dan PNS Mako Kormar

Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Wadankormar Olahraga Bersama Prajurit dan PNS Mako Kormar

Juni 10, 2025
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Kali Lamong, Nyaris Tewas

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Kali Lamong, Nyaris Tewas

Juni 10, 2025
Prajurit Yonif 501/BY Kostrad Kembali Ke Satuan Dengan Kepala Tegak, Misi Sukses di Papua Berbuah Prestasi
Alutsista

Prajurit Yonif 501/BY Kostrad Kembali Ke Satuan Dengan Kepala Tegak, Misi Sukses di Papua Berbuah Prestasi

by wiwin boncel
Juni 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Setelah berbulan-bulan menjalankan tugas negara di wilayah rawan konflik, para prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 501/BY yang tergabung dalam...

Read moreDetails
Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Wadankormar Olahraga Bersama Prajurit dan PNS Mako Kormar

Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Wadankormar Olahraga Bersama Prajurit dan PNS Mako Kormar

Juni 10, 2025
1.4k
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Kali Lamong, Nyaris Tewas

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Kali Lamong, Nyaris Tewas

Juni 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Juni 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Revisi UU Penyiaran Langgengkan Kegemaran Negara Batasi Kebebasan

by Swara
Mei 16, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Revisi UU Penyiaran Langgengkan Kegemaran Negara Batasi Kebebasan

Logo AJI dan LBH Pers. Foto: net

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menjadi sorotan. LBH Pers dan AJI Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi.

Lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada:

Pasal 50B ayat (2)
– larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
– larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;
– larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q
menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

Pasal 42
(1) Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Pers dan AJI Jakarta memberi catatan kritis terhadap revisi UU Penyiaran, dalam daftar berikut:

Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut.

Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir;

Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik;

Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya.

Keempat, Pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers. Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut di atas, dengan ini LBH Pers dan AJI Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk:
1. meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran;
2. menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi;
3. melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.@

Share198Tweet124
Previous Post

Menarik Pajak Kepada Rakyat, Benarkah Kebijakan Ini!?

Next Post

Kodim 1702/Jayawijaya Dukung Gelaran Kharisma Event Nusantara Noken Street Fashion Tahun 2024

Berita Terkait

Prajurit Yonif 501/BY Kostrad Kembali Ke Satuan Dengan Kepala Tegak, Misi Sukses di Papua Berbuah Prestasi

Prajurit Yonif 501/BY Kostrad Kembali Ke Satuan Dengan Kepala Tegak, Misi Sukses di Papua Berbuah Prestasi

by wiwin boncel
Juni 11, 2025
0
1.4k

...

Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Wadankormar Olahraga Bersama Prajurit dan PNS Mako Kormar

Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Wadankormar Olahraga Bersama Prajurit dan PNS Mako Kormar

by wiwin boncel
Juni 10, 2025
0
1.4k

...

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Kali Lamong, Nyaris Tewas

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Kali Lamong, Nyaris Tewas

by Swara
Juni 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Kodim 1702/Jayawijaya Dukung Gelaran Kharisma Event Nusantara Noken Street Fashion Tahun 2024

Kodim 1702/Jayawijaya Dukung Gelaran Kharisma Event Nusantara Noken Street Fashion Tahun 2024

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.