SIAGAINDONESIA.ID Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi, resmi dijebloskan penjara Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun 2016 – 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad mengatakan, Mashudi telah ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. mantan Camat Sawahan tersebut diperiksa setelah jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menemukan fakta baru.
Fakta itu yakni adanya keterlibatan Mashudi dalam proses pembebasan tanah tol saat di persidangan dengan terdakwa mantan Kades Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi.
pihak Kejaksaan juga menemukan dua alat bukti sehingga atas usulan penyidik Mashusi segera ditetapkan sebagai tersangka berikut penahanan di lapas kelas I Madiun.
“Hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 15.00 wib. Telah melakukan pemeriksaan selama 4 jam. Hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti. Sehingga atas usul tim penyidik dilakukan penahanan dan penetapan tersangka,” kata Kajari Oktario Hartawan Achmad, Rabu (22/1/2025).
Peran Mashudi lanjutnya selalu camat saat itu selalu Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara PPATS telah melakukan jual beli yang dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jadi ada persyaratan-persyaratan dalam penandatangan akte jual beli tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 217 juta,” pungkasnya.@
Discussion about this post