SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim usai menjaring tangkap tangan di Surabaya.
Keempat tersangka, antara lain Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, perkara ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tidak pidana korupsi dimaksud.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” ujar Johanis kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (16/12/2022).
Johanis membeberkan, operasi senyap ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jatim atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.
“Rabu 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS di salah satu mal di Surabaya,” urainya.
Masih di hari yang sama kata Johanis, sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Untuk Sahat dan Rusdi, diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan untuk Abdul Hamid dan Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.
Johanis membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 dan TA 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepad badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut kata Johanis, merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jatim yang satu di antaranya tersangka Sahat.
Tersangka Sahat yang menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut adalah tersangka Abdul Hamid.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” jelas Johanis.
Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka Sahat dan juga dikoordinir oleh tersangka Abdul Hamid, yaitu di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar, dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas kata Johanis, tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijo sebesar Rp 2 miliar.
Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022), di mana tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya kepada tersangka Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya, tersangka Eeng menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya.
Setelah uang diterima, tersangka Sahat memerintahkan tersangka Rusdi segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
Tersangka Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Sahat disalah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jatim.
Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan para Jumat (16/12/2022).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” tandas Johanis.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut turut diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.
“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” demikian Johanis.
Untuk tersangka Sahat, dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Rusdi dan Abdul Hamid, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Dan untuk tersangka Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.@