SIAGAINDONESIA.ID Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023), tepatnya pukul 13.30 WIB.
Kebebasan Anas dikawal ketat petugas Lapas dan sejumlah loyalis Anas Urbaningrum mulai dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sampai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hadir sejumlah tokoh, di antaranya Ketua DPW Partai Nasdem Jabar Saan Mustopa dan Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika.
Anas dilepas oleh Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri. Kunrat
menyatakan bahwa mulai hari itu Anas bisa terbebas meninggalkan lapas dengan progran CMB selama tiga bulan.
Anas terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jin biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin. Dia kemudian menyalami para loyalisnya.
Meski demikian, Anas tetap menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) dengan tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Setelah menjalani masa pengawasan dan wajib lapor ini barulah Anas dinyatakan bebas secara murni.
Di hadapan loyalisnya, Anas mengatakan, “Saya ingin menyampaikan permohonan maaf, pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk. Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan sosial. Alhamdulillah tidak terjadi,” ujarnya masih di halaman Lapas Sukamiskin.
Anas juga memohon maaf kepada pihak-pihak yang beranggapan dapat memisahkan dirinya dengan sahabat-sahabatnya. Termasuk dengan Indonesia yang dicintainya.
“Mohon maaf dengan waktu lama itu bisa memisahkan saya dengan sahabat saya seperjuangan. Mohon maaf kalau ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai,” imbuhnya.
Tak ketinggalan Anas menyampaikan apresiasi terhadap keluarga, teman dan para sahabat membuat dirinya bisa lebih hidup tegak berdiri. Termasuk masih dalam keadaan sadar, sehat dan waras.
“Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, teman-teman para sahabat saya tetap bisa hadir hidup tegak berdiri. Saya hadir di sini dengan sadar, sehat dan waras,” ungkapnya.
Anas menambahkan mereka yang menyusun skenario besar dengan memasukkannya ke penjara dalam waktu lama dan beranggapan dirinya telah selesai tidak terjadi.
“Skenario boleh besar, kuat, hebat. Sekuat apapun serinci apapun skenario manusia tidak akan mengalahkan skenario Tuhan,” urainya.
“Dengan begini saya ingin mengatakan bahwa saya ingin berpikir ke depan, sekaligus maaf kepada yang berpikir keluarnya saya melahirkan pemusuhan, saya katakan tidak. Saya tidak ada kamus permusuhan. Andai ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjuangan keadilan. Hati saya sikap saya adalah persaudaraan persahabatan,” tegasnya.
Anas meninggalkan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB dan menuju langsung ke Rumah Makan Ponyo Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Anas sendiri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Rabu (24/9/2014) lalu. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Selain itu, ada penerimaan lainnya. yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.@