SIAGAINDONESIA.ID Rencana PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) membuang limbah pabrik di perairan Gresik ditentang oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
“Di samping akan memperparah pencemaran laut, nelayan tradisional semakin sulit mencari fishing ground,” jelas Wakil Ketua DPP KNTI, Sugeng Nugroho saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya, selain pembuangan limbah pabrik atau dumping yang lokasinya telah ditetapkan Pemprov Jatim itu merugikan nelayan tradisional juga merugikan ribuan pembudidaya bandeng dan udang vanamei.
Di ujung Pangkah, lanjutnya, banyak petambak bandeng yang memanfaatkan air laut untuk kebutuhan tambak. Pembudidaya ikan bandeng di Gresik sudah cukup lama meresahkan hasil budidaya yang hasilnya semakin menurun karena air laut sarat polutan.
“Bahkan hasil panen tidak sebanding dengan biaya produksi, penyebab utamanya memang dari air laut yang sudah tercemar bahkan terkontaminasi oleh limbah B3, mayoritas pembudidaya ikan bandeng dan udang vanami mengandalkan pengairan dari laut maupun Bengawan Solo,” ungkapnya.
Seperti telah diberitakan, PT Semen Indonesia sedang berproses ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur (DKP) sebagai penguasa wilayah perairan 0-12 mil laut sesuai Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan surat keterangan kepada PT Semen Indonesia.
“Jadi kita tidak memberikan rekomendasi kepada PT Semen Indonesia untuk perizinan dumping atau membuang limbah di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS),” demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Isa Anshori yang ditemui di sela-sela acara Rakernis BPPSDMKP, di Hotel Doubletree Surabaya, Selasa (20/2/2024).
Isa menegaskan dirinya menjamin jika lokasi dumping yang diminta berada di alur pelayaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dijamin 100 persen tidak akan memberi izin. Ditambahkan, yang harus diawasi di area dumping adalah pelaksanaannya.
DKP memiliki kapal patroli untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan aktivitas dumping di laut termasuk PT SIG.
PT SIG mengajukan PKKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Salah satu item yang diajukan selain Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKs) adalah pembuangan limbah atau dumping di APBS. Lokasinya sekitar 5 mil dari Ujung Pangkah, Gresik dan 10 mil dari Klampis, Bangkalan. Jaraknya dari TUKs atau pelabuhan PT. SIG sekitar 22 mil.
Ketua Komite Tetap Usaha Perhubungan Laut dan Pelayaran Rakyat, Kadin Jawa Timur, Salehwangen Hamsar mengatakan bahwa alur pelayaran harus bebas dari kegiatan dan ada aturannya. Menurut Ketua DPD Pelayaran Rakyat (Pelra) Jawa Timur itu, Permenhub 125 tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi, menyebutkan lokasi pembuangan hasil pengerukan (Dumping Area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 dilarang dilakukan pada Alur-Pelayaran.
“Aturannya jelas, Kementerian Kelautan seharusnya tidak memberi ijin,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/2/2024) lalu.
Salehwangen yang juga wakil ketua Bidang Pembangunan dan Pengembangan DPP Pelra menegaskan, alur pelayaran adalah bebas hambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
“Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 34, Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran aman serta selamat untuk dilayari,” tegasnya.
Selain Kadin Jatim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Indonesia juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk menolak permohonan ijin PKKPRL yang diajukan PT SIG yang berencana membuang limbah di APBS.
“Selain merugikan masyarakat perikanan nelayan dan petambak juga membahayakan keselamatan pelayaran serta merusak ekologi,” tegas Direktur LBH Maritim Indonesia, I Komang Aries Dharmawan S.H., MH., sebagaimana dikutip, Selasa (6/2/2024) lalu.
Menurut Komang panggilan akrabnya, di lokasi yang diminta PT SIG merupakan area tangkap atau fishing ground nelayan dan dekat dengan area ribuan hektar tambak bandeng di Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik.
Kedua lanjut Komang, APBS adalah pintu masuk kapal inter insuler dan ocean going ke enam pelabuhan di kawasan Tanjung Perak, Gresik dan Teluk Lamong.
“Ribuan kapal per tahun melintasi APBS dan tergolong alur yang sangat padat dampaknya terkait dengan keselamatan pelayaran serta memengaruhi proses bongkar muat kapal atau dwelling time yang selama ini menjadi momok di pelabuhan,” ujarnya.
Komang menengarai adanya ketidakberesan soal Pengajuan KKPRL Semen Indonesia. Perusahaan tersebut sudah tidak memproduksi semen di Gresik lagi dan aktivitasnya dialihkan ke Tuban.
“Dikhawatirkan ijin hanya sebagai formalitas untuk memfasilitasi ratusan perusahaan di Gresiak yang tidak memiliki ijin dumping,” ujarnya.
Komang menambahkan, Alur Pelayaran Barat Surabaya sudah ada yang merawat yaitu PT APBS salah satu anak perusahaan Pelindo termasuk melakukan pengerukan secara berkala untuk menjaga kedalaman alur.
“Alasan pihak SIG untuk melakukan pendalaman alur tidak relevan,” tegas Komang.
Sebelumnya LBH Maritim juga sempat berkirim surat pada pihak PT SIG untuk mendapat jawaban terkait dumping. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Tokoh perikanan Ujung Pangkah, Gresik, Achmad Amrozi mengatakan, nelayan dan petambak Gresik menolak adanya rencana pembuangan limbah yang diindikasikan mengandung B3 ke perairan APBS.
“Di Gresik Utara minimal ada 12 desa dari Kecamatan Bungah, Sidayu, Ujung Pangkah dan Panceng mayoritas nelayan tangkap. Di Kecamatan Ujung Pangkah tambaknya juga ribuan hektar kalau di bulan 1 sampai bulan 4 anginnya angin barat sehingga walaupun di buang dengan jarak 5 mil saya kira masih berdampak,” protes Achmad Amrozi.
Lebih lanjut dikatakan pengurus KNTI Gresik itu, pembuangan limbah berjarak lima mil dari Ujung Pangkah, dampaknya sangat merugikan nelayan dan petambak. “Siapa yang mau beli ikan kami jika air lautnya tekontaminasi limbah,” tegasnya.
Sementara itu, Corporate Comunication SIG, Achmad Parno Saverillah saat dikonfirmasi mengatakan dirinya harus koordinasi dengan bagian internal hukum dan membantah SIG buang limbah karena Semen Gresik sudah tidak beroperasi.
Penjelasan dari Pihak APBS penempatan dumping di wilayahnya tidak pernah dikoordinasikan oleh Pemprov Jatim. Demikian pula halnya pengelola limbah B3 Dawar Blandong, Mojokerto, PT Pratama Jatim Lestari, Haries Purwoko mengakui tidak pernah diundang Konsultasi Publik oleh Pemprov Jatim tekait lokasi dumping di laut.
Diperoleh informasi terakhir dari sumber yang dapat dipercaya di KKP, selain harus mendapat persetujuan PT APBS, PT SIG juga harus mendapat rekomendasi dari KSOP Tanjung Perak atau KSOP Gresik untuk aktivitas pelabuhan dan dumping. Selain itu, PT SIG harus melakukan verifikasi ulang karena ada kabel Telkom bawah laut ke arah Bangkalan dan Bawean.@tim