Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Mei 10, 2025
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor
Berita

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hilang satu tumbuh seribu, pepatah yang menginspirasi event grand opening mancing lele kolam pancing New Vicadha Kostrad Malang, Sabtu...

Read moreDetails
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
1.4k
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Rempang Pelanggaran HAM Berat Rezim Jokowi, Melebihi Era Penjajahan Kolonial

by redaksi
September 16, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Konflik Rempang, Investor Asing Posisinya Tidak Lebih Tinggi dari Masyarakat

Warga Pulau Rempang, Batam, menolak relokasi. Foto: ist

604
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Syafril Sjofyan

SEBAGAI pemerhati kebijakan publik saya harus mengingatkan bahwa kasus kekerasan oleh Kepolisian dan TNI di Pulau Rempang sangat potensial untuk mengajukan rezim Jokowi ke pengadilan HAM baik di dalam maupun di luar negeri.

Tentang perlakukan kekerasan pada tanggal 7 September 2023 di Pulau Galang dengan mengerahkan pasukan gabungan keamanan berseragam dengan persenjataan lengkap mengusir penduduk asli Indonesia pulau Rempang.

Serangan langsung kepada penduduk sipil (7/9) itu menjadi unsur dari pelanggaran HAM berat. Pasal 7 Statuta Roma 1998 berbunyi “attack directed against any civilian population” dari kebijakan negara merupakan “crime against humanity”.

Pasal ini diadopsi pada Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 secara eksplisit menegaskan “serangan langsung kepada penduduk sipil” adalah kejahatan kemanusiaan termasuk perbuatan “d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa”.

Termasuk Panglima TNI Marsekal Yudo Margono “mengancam” melalui penyampaikan pengarahan untuk mengirimkan pasukan “pemiting” untuk berhadapan dengan rakyat mengatasi konflik kepentingan di Rempang.

Seribu pasukan yang dilatih dengan alat pemiting dikerahkan untuk menghadapi penduduk asli pulau Rempang yang terdiri dari suku bangsa Melayu, yang berjuang mempertahankan hak mereka tentang tanah dimiliki secara turun temurun di Pulau Rempang. Sekarang mereka diintimidasi karena berjuang untuk mempertahankan hak-hak tradisional dari pemaksaan untuk pengosongan pulau tersebut.

Arahan Panglima TNI sangat keterlaluan setelah Jokowi “memaksa & menegur” baik Kapolri maupun Panglima TNI dengan memberi “batas waktu” pada tanggal 28 September Pulau Rempang harus “dikosongkan” sebagaimana kebijakan Jokowi sebagai Presiden tersebut terkait tindaklanjut dari Kesepakatan butir 7 Jokowi-Xi Jinping di Chengdu China.

Sehingga kini Jokowi dengan segala cara “siap tempur” dengan rakyatnya sendiri. Ini lebih buas dibandingkan era penjajahan kolonial Belanda, sangat jelas melanggar HAM.

Presiden Jokowi bersama para “pembantunya” Luhut Binsar Panjaitan (yang mengancam akan membuldoser), Bahlil dan Airlangga Hartarto, Yudo Margono serta  Tomy Winata, dapat diseret ke Pengadilan HAM karena memaksa mengusir dan memindahkan penduduk secara paksa.

Sementara dasar hukum memasukan proyek “Rempang Eco City” sebagai Program Strategis Nasional sebagai Pabrik Kaca dan Solarsel hanya berdasarkan Kepmenko Perekonomian Airlangga Hartarto No. 7 tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023, patut dipertanyakan tanpa proses yang bena. Semestinya melibatkan pihak legislatif dengan Undang-undang.

Persiapan “operasi militer” ala Yudo Margono sebagai Panglima TNI, jelas melanggar Tupoksi Pertahanan Negara karena bukan kewenangan TNI serta menempatkan rakyat Indonesia sendiri sebagai lawan. Padahal mereka bukan pemberontak, tetapi rakyat yang punya hak tradisional secara turun temurun telah hidup secara baik dan tenteram dipulau  Rempang.

Adalah sangat tidak pantas Panglima TNI mengerahkan pasukan “khusus pemitingan”, untuk menghadapai rakyat yang tidak punya kesalahan apa-apa, hanya karena tidak mau dipindahkan dari tanah mereka. Ini jelas pelanggaran UU HAM serta juga melanggar Pancasila dan UUD 45.

Wajar rakyat Indonesia, bukan saja suku melayu tetapi semua suku di Indonesia sangat kuatir melihat cara-cara rezim Jokowi “mempersiapkan perang” melawan rakyat Indonesia sendiri khususnya suku Melayu di pulau Rempang, dan akan menjadi model untuk “merampas” kehidupan rakyat asli  di daerah lain demi kemauan bangsa asing China dengan topeng investasi terbesar dengan baju Program Srategis Nasional yang diputuskan secara semena-mena.

Padahal dari 13.500 pulau yang dimiliki Negara Indonesia, banyak pulau yang kosong yang bisa dimanfaatkan untuk menampung keinginan Investor dari China tersebu, bukan dengan mengusir penduduk asli yang sudah turun temurun menghuni dan menjaga pulau tersebut.

Rezim Jokowi jika masih terus memaksa dan menyesengsarakan rakyatnya demi investor China, adalah hak rakyat Indonesia untuk menghentikannya, dan mencabut kursi kepresidenan Jokowi.@

*) Pemerhati Kebijakan Publik dan Aktivis Pergerakan 77-78

Share242Tweet151
Previous Post

Konflik Rempang, Investor Asing Posisinya Tidak Lebih Tinggi dari Masyarakat

Next Post

Jadwal Tender RSUD Gunung Anyar Tidak Jelas, Dewan Harus Tegur Pemkot Surabaya

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
APH Diminta Tindaklanjuti Pengumuman Tender Proyek Rumah Sakit Surabaya Timur

Jadwal Tender RSUD Gunung Anyar Tidak Jelas, Dewan Harus Tegur Pemkot Surabaya

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.