Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Juni 8, 2025
Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Juni 8, 2025
Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Juni 8, 2025
Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian
Berita

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID  Divisi Infanteri 2 Kostrad menyelenggarakan Sholat Idul Adha 1446 H/2025 M di Lapangan Hitam Madivif 2 Kostrad, bersama keluarga...

Read moreDetails
Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Juni 8, 2025
1.4k
Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Juni 8, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Reformasi Jilid Dua

by redaksi
Agustus 24, 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
Gusti Allah Ora Sare

Aksi unjukrasa di depan gedung DPR menolak RUU Pilkada. Foto: ist

497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro

RAPAT paripurna DPR yang berencana mengakali putusan MK yang mengubah syarat-syarat pencalonan kepala daerah mendapatkan penolakan yang keras, tegas dan menyeluruh dari masyarakat. Bentrokan kekerasan terjadi di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Penolakan tersebut menyebabkan rapat paripurna DPR gagal mencapai kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa tidak ada rapat paripurna lagi sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Dengan begitu, KPU akan menjalankan pemilu sesuai dengan norma baru yang ditetapkan oleh Putusan MK No.60 dan 70 tahun 2024.

Apakah pembatalan itu akan meredakan aksi protes rakyat? Jawaban atas pertanyaan itu tergantung kepada penilaian publik atas sistem politik kita. Bila publik menganggap pembangkangan DPR atas putusan MK sebagai peristiwa politik random, aksi protes akan berhenti. Namun bila publik melihat peristiwa itu sebagai peristiwa sistematik maka aksi protes publik akan berlanjut. Nampaknya kemungkinan terakhir inilah yang akan terjadi.

Suatu perilaku politik dikatakan sistematik manakala perilaku itu bertali-temali dengan struktur di dalam sistem. Rapat paripurna yang diprotes itu adalah reaksi logis sistem politik berlaku atas putusan MK yang mengubah sebagian aturan yang memandu perilakuna. Dengan kata lain pembangkangan DPR kepada putusan MK dapat dianggap sebagai perilaku logis dari sistem yang tujuannya terganggu. Artinya, bentrokan Kamis 22/8/24 antara rakyat melawan sistem politik berlaku (DPR dan Presiden) terjadi karena tujuan DPR/Presiden bertentangan dengan tujuan publik.

Barriers to Entry (Pintu Penghalang)

Problema sistematik yang menjadi sorot kemarahan publik adalah eksklusivitas politik yang dijalankan oleh elit politik nasional. Kelompok elit itu ditengarai meletakkan barriers to entry yang sangat tinggi agar tokoh-tokoh yang dipersepsikan sebagai lawan tidak bisa muncul ke permukaan. Salah satu bentuk barriers to entry itu adalah threshold atau batas minimal dukungan untuk menjadi calon kepala daerah.

Menurut Pasal 40 UU No.10/2016 tentang Pilkada syarat dukungan minimal adalah 20% jumlah kursi DPRD atau 25% perolehan suara. Syarat ini adalah sebentuk barriers to entry yang jarang sekali bisa dipenuhi oleh satu partai, oleh karena itu mereka harus berkoalisi. Namun, membangun koalisi di jagad politik Indonesia bukanlah hal yang mudah. Apalagi di era moderen sekarang ini politik bukan lagi ajang pengabdian, namun ajang untuk memperoleh cuan (rejeki).

Koalisi yang diharapkan adalah koalisi dengan partai penguasa. Maka berbondong-bondong partai politik menawarkan bergabung dengan penguasa. Koalisi pemerintah dengan sendirinya menggembung menjadi 12 partai. Koalisi raksasa ini praktis hanya menyisakan partai PDIP sebagai partai yang tidak berada di dalam pemerintahan. Dengan sendirinya PDIP kekurangan suara untuk mengajukan calonnya sendiri. Di luar itu, Anies Baswedan yang dikenal sebagai mantan gubernur berprestasi, gagal maju dalam Pilgub DKI 2024 karena tidak ada lagi partai tersedia untuk mencalonkan dirinya.

Alhasil, aturan threshold dan koalisi dengan cerdik telah dimanfaatkan untuk membangun pintu penghalang bagi calon pemimpin yang dipersepsikan sebagai lawan penguasa. Jagad politik Indonesia dengan sendirinya menjadi sangat eksklusif, hanya orang-orang yang disukai oleh penguasa boleh menjadi pemimpin. Eksklusivitas politik ini tentu sangat merugikan publik sebab pilkada kemungkinan besar diisi oleh calon-calon yang tidak mumpuni. Padahal publik ingin arena kompetisi politik merepresentasikan seluruh rakyat, baik pendukung maupun penentang penguasa. Selain itu publik menginginkan calon-calon terbaik yang diajukan ke hadapan mereka. Publik tidak mau diharuskan memilih seorang dumb contestant lantaran ia tidak dapat memilih dumber contestant yang bernama “kotak kosong”.

Dalam hal ini, partai politik harus bertanggung-jawab sebab, menurut undang-undang, merekalah yang diberi hak untuk menyeleksi calon-calon pemimpin. Partai politik tidak bisa berdalih bahwa apa yang mereka bikin adalah dalam rangka kompetisi. Sebab dalih apapun tidak boleh mengabaikan kewajiban partai politik menyajikan calon-calon pemimpin terbaiknya kepada publik. Dengan demikian, koalisi yang menciptakan barriers to entry dalam proses nominasi pemilu haruslah dianggap sebagai upaya untuk mengabaikan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Dari perspektif inilah kita melihat arti strategis dari Putusan MK No.60/2024. Putusan itu telah menyingkirkan salah satu faktor struktural, yaitu threshold, yang menghambat pemilihan pemimpin dalam proses yang adil dan setara.

Reformasi Politik Jilid Dua

Demokrasi dapat diibaratkan pohon. Ia akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang memeliharanya. Rakyat telah mempercayakan partai politik untuk memelihara pohon demokrasi itu.

Namun, berbagai faktor struktural mengancam kelangsungan demokrasi, termasuk bukan hanya koalisi dan ambang batas (threshold), tetapi juga perluasan kekuasaan presiden (presidential aggrandizement), politik yang berpusat pada individu (personalization politics), internal partai yang tidak demokratis, politik uang, dan dinasti politik. Semua faktor ini secara perlahan tapi pasti menggerogoti akar demokrasi, melemahkannya dari dalam.

Jika demokrasi terus-menerus diserang oleh elemen-elemen destruktif ini, ia akan layu dan mungkin tumbang. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk melenyapkan semua pengaruh negatif ini. Ini bukan sekadar perubahan kosmetik, tetapi memerlukan Reformasi Politik Jilid Dua, sebuah upaya besar untuk menyelamatkan dan memperkuat demokrasi kita. Reformasi ini harus menyasar seluruh aspek yang merusak demokrasi, dengan tujuan membangun kembali sistem politik yang benar-benar melayani kepentingan rakyat dan menjaga integritas demokrasi yang kita miliki. Hanya dengan reformasi yang menyeluruh, kita bisa memastikan bahwa pohon demokrasi akan terus tumbuh kokoh, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi semua warga negara.@

Share199Tweet124
Previous Post

Dorong Kesejahteraan Prajurit, Yonarmed 12 Kostrad Kembali Sukses Panen Lele

Next Post

Bakamla RI Hadiri Rapat Pemindahan MT Arman 114

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Bakamla RI Hadiri Rapat Pemindahan MT Arman 114

Bakamla RI Hadiri Rapat Pemindahan MT Arman 114

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.