SIAGAINDONESIA.ID seorang Karyawan swasta yang berinisial M.A.A.U(30) warga Desa Gamping,Kecamatan Krian-Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan oleh pihak polresta Sidoarjo, lantaran kedapatan melakukan penipuan terhadap puluhan jemaah calon umroh, dengan modus mengambil uang setoran para jamaah calon umrah serta berani menjanjikan terhadap para jamaah untuk memberangkatkan mereka ke tanah Suci, dengan cara menitipkanya ke PPIU resmi.
Kejadian tersebut terbongkar, setelah ada beberapa orang korban yang melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan, dari masing-masing calon jamaah tersebut dijanjikan berangkat oleh pelaku, namun pada saat hari pemberangkatan tersebut semua jamaah tidak bisa berangkat.
“Kami menerima sejumlah laporan dari belasan korban mulai dari Madiun, banyuwangi dan Kalimantan dan Semarang, jika mereka ditipu oleh pelaku yang tidak memiliki ijin PPIU tersebut” ujar Kapolresta Sidoarjo, kamis(1/8/2024)
Selain itu, masih lanjut Kapolresta Sidoarjo, dari hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku didapati keterangan bahwa pelaku melakukan hal tersebut sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini” dari kurun waktu tersebut, pelaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar ratusan juta rupiah, dan kasus ini terus akan kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainya yang masih belum melapor ke kami atas tindakan pelaku tersebut,”tutupnya.
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 122 jo pasal 155 atau pasal 124 jo pasal 177 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh, dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara.(*)