SIAGAINDONESIA.ID Satlantas Polresta Sidoarjo Jatim, amankan ratusan kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, di sejumlah lokasi di Sidoarjo Jatim.
Diamankanya ratusan kendaraan roda dua oleh petugas ini, karena adanya laporan warga dan keluhan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya dan balap liar di Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, mengatakan, usai mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat, pihaknya langsung merespon dan mengambil tindakan dengan aksi balap liar yang meresahkan tersebut” dalam menangani balap liar ini ,kami membentuk tim khusus untuk melakukan penangananya,” ujar Kombes Pol.Christian Tobing, Rabu(27/3/2024).
Kemudian, masih lanjut Kapolresta Sidoarjo, dari tim gabungan tersebut, terus melakukan patroli di waktu-waktu yang di anggap rawan akan tindakan kejahatan jalanan, tawuran serta terjadinya balap liar” kerja tim gabungan dalam menjaga kondusifitas akhirnya membuahkan hasil dan didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar, serta kami mengamankan dua unit kendaraan roda empat grand max yang di gunakan untuk mengangkut kendaraan roda dua yang mau di adu untuk balapan,” imbuh Christian.
Selain itu, dalam melakukan penegakan aturan jalan raya, kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang, karena tindakan tersebut melanggar aturan, dan Pelanggaran ini sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.@