Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

Paket Hemat: Adili Jokowi Makzulkan Gibran

Juni 2, 2025
Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Juni 1, 2025
Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Juni 1, 2025
Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus
Opini

Paket Hemat: Adili Jokowi Makzulkan Gibran

by redaksi
Juni 2, 2025
0
1.4k

Oleh: M Rizal Fadillah POTENSI besar untuk mengadili Jokowi adalah melalui dugaaan skripsi dan ijazah palsu. Pasal 263, 264 dan...

Read moreDetails
Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Juni 1, 2025
1.4k
Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Juni 1, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Juni 2, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Nusantara

Raperda Dwi Tunggal

by Swara
April 8, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
Raperda Dwi Tunggal

Tampilan eksterior gedung DPRD Kota Surabaya dan beberapa ruang fungsional di dalam gedung Beraksara Jawa. Foto: nng

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Bolehlah dikata Raperda yang sedang digodok oleh DPRD kota Surabaya disebut Raperda Dwi Tunggal. Ada dua unsur yang menyatu seperti Jiwa Raga.

Raperda ini sesungguhnya adalah Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya. Di dalam Kebudayaan ada unsur Bahasa-Aksara. Aksara sendiri perlu dimasukkan sebagai satu kesatuan dengan Bahasa. Maklum di atas Raperda yang berupa Undang Undang ternyata tidak menyebut diksi Aksara sebagai objek dengan jelas dan tegas. Padahal aksara seharusnya sebagai objek Kebudayaan yang tidak kalah pentingnya dengan bahasa.

Karenanya dalam Raperda ini diusulkan adanya Aksara sebagai objek kebudayaan. Agar objek pemajuan kebudayaan (OPK) tetap terjaga berjumlah 10 sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 UU 5/2017, maka Bahasa-Aksara dijadikan satu kesatuan objek Dwi Tunggal. Yaitu objek Bahasa-Aksara.

Lainnya adalah Kejuangan dan Kepahlawanan. Kejuangan dan Kepahlawanan ini juga dimasukkan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan karena selama ini belum ada UU diatasnya. Lantas, menurut inisiator A. Hermas Thony, Kejuangan dan Kepahlawanan dimasukkan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan.

“Kejuangan itu adalah bentuk kebudayaan yang sudah turun menurun di Surabaya sejak lama”, terang Thony, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.

Karenanya keberadaannya dimasukkan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan agar nilai nilainya secara struktural bisa dilestarikan melalui program program pemerintah.

Kejuangan dan Kepahlawanan ini dianggap sebagai bagian dari budaya, maka keberadaannya dijadikan dalam satu raperda yang bernama “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya”.

Kejuangan dan Kepahlawanan juga merupakan Dwi Tunggal. Ada peribahasa “No Gain Without Pain”. Tidak ada Kemenangan (victory) tanpa Kejuangan (fighting). Siapa yang menang mendapat gelar atau predikat juara atau pahlawan. Jadi seorang pahlawan adalah orang, yang telah berjuang atau bertindak/bekerja semaksimal mungkin untuk meraih cita cita.

Maka ada pahlawan karena ada perjuangan. Tidak ada yang namanya pahlawan tanpa berjuang. Kalau toh ada, siapapun dia akan disebut pahlawan kesiangan.

Karenanya dalam Raperda, yang sedang digodok oleh Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Kota Surabaya ini, dianggap perlu menambahkan nilai Kejuangan sehingga menjadi dan berbunyi “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.”

Jadi dalam Raperda ini ada himpunan (Bahasa-Aksara) dan himpunan (Kejuangan-Kepahlawanan), sehingga DUA himpunan dalam SATU perda ini boleh disebut juga Raperda Dwi Tunggal.@PAR/nng

Share197Tweet123
Previous Post

Tarif Resiprokal Trump, untuk Wujudkan Fair Trade?

Next Post

Mengapa Negara Negara ASEAN yang Diganjar Tarif Tinggi Oleh AS?

Berita Terkait

Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

Paket Hemat: Adili Jokowi Makzulkan Gibran

by redaksi
Juni 2, 2025
0
1.4k

...

Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

Latma Reconex 2025 Antara Prajurit TNI AL Bersama USMC di California

by wiwin boncel
Juni 1, 2025
0
1.4k

...

Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

Prajurit TNI AL Bersama TIM SAR Gabungan Bantu Evakuasi Korban Tanah Longsor Gunung Kuda

by wiwin boncel
Juni 1, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan

Mengapa Negara Negara ASEAN yang Diganjar Tarif Tinggi Oleh AS?

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.