SIAGAINDONESIA.ID Bolehlah dikata Raperda yang sedang digodok oleh DPRD kota Surabaya disebut Raperda Dwi Tunggal. Ada dua unsur yang menyatu seperti Jiwa Raga.
Raperda ini sesungguhnya adalah Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya. Di dalam Kebudayaan ada unsur Bahasa-Aksara. Aksara sendiri perlu dimasukkan sebagai satu kesatuan dengan Bahasa. Maklum di atas Raperda yang berupa Undang Undang ternyata tidak menyebut diksi Aksara sebagai objek dengan jelas dan tegas. Padahal aksara seharusnya sebagai objek Kebudayaan yang tidak kalah pentingnya dengan bahasa.
Karenanya dalam Raperda ini diusulkan adanya Aksara sebagai objek kebudayaan. Agar objek pemajuan kebudayaan (OPK) tetap terjaga berjumlah 10 sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 UU 5/2017, maka Bahasa-Aksara dijadikan satu kesatuan objek Dwi Tunggal. Yaitu objek Bahasa-Aksara.
Lainnya adalah Kejuangan dan Kepahlawanan. Kejuangan dan Kepahlawanan ini juga dimasukkan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan karena selama ini belum ada UU diatasnya. Lantas, menurut inisiator A. Hermas Thony, Kejuangan dan Kepahlawanan dimasukkan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan.
“Kejuangan itu adalah bentuk kebudayaan yang sudah turun menurun di Surabaya sejak lama”, terang Thony, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.
Karenanya keberadaannya dimasukkan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan agar nilai nilainya secara struktural bisa dilestarikan melalui program program pemerintah.
Kejuangan dan Kepahlawanan ini dianggap sebagai bagian dari budaya, maka keberadaannya dijadikan dalam satu raperda yang bernama “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya”.
Kejuangan dan Kepahlawanan juga merupakan Dwi Tunggal. Ada peribahasa “No Gain Without Pain”. Tidak ada Kemenangan (victory) tanpa Kejuangan (fighting). Siapa yang menang mendapat gelar atau predikat juara atau pahlawan. Jadi seorang pahlawan adalah orang, yang telah berjuang atau bertindak/bekerja semaksimal mungkin untuk meraih cita cita.
Maka ada pahlawan karena ada perjuangan. Tidak ada yang namanya pahlawan tanpa berjuang. Kalau toh ada, siapapun dia akan disebut pahlawan kesiangan.
Karenanya dalam Raperda, yang sedang digodok oleh Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Kota Surabaya ini, dianggap perlu menambahkan nilai Kejuangan sehingga menjadi dan berbunyi “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.”
Jadi dalam Raperda ini ada himpunan (Bahasa-Aksara) dan himpunan (Kejuangan-Kepahlawanan), sehingga DUA himpunan dalam SATU perda ini boleh disebut juga Raperda Dwi Tunggal.@PAR/nng