SIAGAINDONESIA.ID, (Banyuwangi) – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna tentang tanggapan Bupati atas dua Raperda inisiatif dewan, yakni tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kali ini, paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto yang diikuti anggota dewan lintas fraksi, Sekretaris Daerah Mujiono, Kepala SKPD, camat dan lurah, Kamis (20/06/2024).
Dalam penjelasannya, pendapat Bupati Banyuwangi yang diwakili Sekda Mujiono, menyatakan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan, sehingga dua raperda tersebut dapat disusun secara cermat dan sistematis.
Eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan subtansi yang diatur dalam kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Pertama, terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, eksekutif mengusulkan penambahan dasar hukum.
“Yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Mujiono di podium paripurna.
“Eksekutif mengusulkan agar menambahkan BAB tentang ruang lingkup untuk mempermudah pengelompokan materi muatan dalam raperda,” tambahnya.
Sementara, pendapat Bupati atas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila disampaikan bahwa, sesuai amanah Undang-Undang 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang 13/2022, bahwa pada prinsipnya pokok pikiran pada konsideran peraturan daerah harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
Pada raperda tersebut, eksekutif mengusulkan pada konsideran menimbang huruf c dan huruf d untuk ditinjau kembali. Karena tidak ada amanah dan pendelegasian dari Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang 9/2015 dan Peraturan Presiden Nomor 7/2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk membentuk peraturan daerah.
“Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis redaksional akan kami sampaikan untuk didiskusikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD,” sebutnya.
Usai Sekda Mujiono membacakan pendapat Bupati Banyuwangi atas dua Raperda inisiatif dewan, Michael Edy Hariyanto selaku pimpinan, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.