SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonjobkan puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Menurut Alex, tindakan KPK itu bertujuan agar para pihak dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan. Baik di Dewan Pengawas (Dewas), Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan.
“Sudah kita nonjob-kan, semua. Puluhan kok, puluhan,” ujar Alex.
Alex mengatakan, KPK berkomitmen untuk menindak tegas para oknum pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
“Kita ingin bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak hanya terjadi di Rutan, siapa tahu nanti di unit kerja yang lain atau pegawai lain ada yang kena, ya kita akan sikat saja,” demikian Alex.
Pada Senin (19/6/2023), Dewan Pengawas KPK mengungkapkan temuan adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Temuan awal dugaan pungli tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar.
Atas temuan itu, KPK melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dan memproses hukum para pelakunya.
Bahkan, KPK juga membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai di Rutan Cabang KPK dengan melibatkan pegawai dari lintas unit.@