SIAGAINDONESIA.ID PT Pembangunan Perumahan (Persero) harus dibatalkan sebagai pemenang tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar. Hal ini menyusul status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Demikian disampaikan pengamat hukum, Sabar M. Simamora, S. H., M. H., menanggapi polemik tender
konstruksi RSUD Gunung Anyar.
“PTPP selaku Debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administtrasi dan legalitas sebagai penyedia,” kata Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (12/9/2023).
Sebagaimana disebutkan di
laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya, ada perubahan jadwal penetapan dan pengumuman pemenang dari 30 Agustus 2023 hingga 7 September 2023. Kemudian perubahan jadwal upload dokumen penawaran dari 7 September 2023 hingga 14 September 2023. Artinya kurang dua hari lagi batas akhir penandatanganan kontrak tender atau tepatnya 14 September 2023.
Sabar menjelaskan alasan status PTPP dalam keadaan PKPUS tidak bisa dipertahankan sebagai pemenang tender mengingat dasar hukumnya sudah sangat jelas.
“Dasar hukumnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Berikutnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU),” jelas pria yang juga berpraktik di Kantor Advokat & Konsulan Hukum Sabar Simamora & Partners ini.
Sabar juga menjelaskan bahwa dalam lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada butir 3.4.1. disebutkan syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia pada huruf (f).1 disebutkan sebagai berikut: f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
“Ketentuan tersebut memberikan pengartian yang jelas bahwa peserta tender selaku Penyedia tidak memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas Penyedia jika berada dalam salah satu keadaan, yakni dalam pengawasan pengadilan, dalam keadaan pailit, dan kegiatan usahanya sedang dihentikan,” urainya.
Sabar menambahkan, ketentuan tersebut mengatur tentang keadaan legalitas Penyedia berkaitan dengan kondisi keuangannya karena disebutkan dalam ketentuan tentang keadaan pailit.
Adapun keadaan pailit adalah kondisi ketidakmampuan Debitur berkaitan keuangan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Bahwa ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan sebagai berikut: “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”.
Dalam hal ini Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks menyatakan PTPP telah berada dalam status PKPU sejak tanggal 29 Agustus 2023 sebelum penandatanganan kontrak pengadaan.
“Karena itu menurut ketentuan Pasal 240 UU dan PKPU, maka PTPP tidak lagi memiliki legalitas sebagai pemenang tender yang bisa ditetapkan sebagai Penyedia,” demikian Sabar.
Seperti diketahui, proses administrasi tender konstruksi RSUD Gunung Anyar dimulai pada tanggal 31 Mei 2023 dan selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2023 ditetapkan pemenang tender adalah PTPP. Namun demikian hingga kini belum dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian.
Selain masalah status PKPU PTPP, juga dipersoalkan proses tender yang dinilai janggal. Dalam proyek bernilai Rp. 503.574.000.000, muncul selisih nilai dalam LPSE, dimana dalam peringkat pertama (pemenang) tender ditetapkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.
Sedangkan posisi kedua PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Namun yang menjadi pertanyaan banyak pihak, tender tersebut justru dimenangkan oleh penawar tertinggi yang nilainya terpaut jauh, tepatnya Rp 17.718.520.000.@
Discussion about this post