Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela
Alutsista

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Brigif 1 Jaya Sakti Letnan Kolonel Inf  A.A Gede Rama C.P, S.Sos., M.Tr.(Han). melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif...

Read moreDetails
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

PTPP Berpotensi Bangkrut Bila Debitur Lain Gugat PKPU, Tender RS Surabaya Timur Harus Dipertimbangkan Ulang

by redaksi
Oktober 2, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

Ketua Kosgoro 1957 Jatim, Yusuf Husni. Foto: ist

503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Pemkot Surabaya akan sangat beresiko bila tetap memenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) sebagai pemenang tender Rumah Sakit Surabaya Timur.

Pasalnya dengan status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks, dipastikan akan banyak debitur yang akan mengajukan gugatan serupa.

Hal ini sebagaimana disampaikan
Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim, Yusuf Husni, Senin (2/10/2023).

“Saya dapat sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, bahwa banyak debitur yang akan melakukan gugatan PKPU melihat kondisi PTPP saat ini. Nilainya bisa puluhan triliunan,” ujar Cak Ucup sapaan akrab Yusuf Husni.

Bila ini sampai terjadi, lanjut Yusuf, maka PTPP bisa saja berpotensi bangkrut. Sementara di satu sisi, PTPP tengah mengikuti tender proyek RS Surabaya yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

“Kalau banyak debitur yang menggugat, apalagi bila nilainya mencapai triliunan, PTPP bisa bangkrut. Kalau sampai bangkut, bagaimana bisa PTPP mengerjakan proyek RS Surabaya Timur,” tegasnya.

Karena itu Yusuf menilai, Pemkot Surabaya harus mempertimbangkan lagi status PTPP selaku pemenang tender. Bila perlu dilakukan cek ulang di PN Makasar terkait status hukumnya.

Dikatakan Yusuf, selama ini klaim Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya juga menjabat sebagai PPK, Iman Krestian yang mengaku telah berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), perlu diuji dulu di pengadilan.

Selain itu, Iman dalam hearing dengan Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (27/9/2023) lalu, juga menyatakan bahwa pihak PTPP telah mendapatkan persetujuan dari pengurus PKPU untuk melanjutkan tender RS Surabaya Timur.

“Ya semua itu harus diuji dulu di pengadilan. Tidak bisa serta merta pihak kejaksaan memberi pendapat hukumnya kemudian proyek bisa dilanjut dengan permasalahan ini,” urai Yusuf.

Sehubungan dengan adanya pendapat hukum yang sudah diberikan kepada pemkot, menurut Yusuf, pihak kejaksaan wajib memberikan klarifikasi apakah benar sudah memberikan pendapat hukum.

“Sampai sekarang belum ada keterangan dari pihak kejaksaan terkait hal ini,” jelasnya.

Yang membuat Yusuf heran, dalam masalah ini, yang lagi berperkara adalah pihak PTPP yang kena PKPU dan kasasinya telah ditolak. Tapi anehnya, justru pemkot yang berjibaku cari pembenaran hukum ke kejaksaan.

“Mengapa tetap harus dipaksakan PTPP mengerjakan proyek RS Surabaya Timur dengan kondisi seperti ini. Bila ini tetap diteruskan seperti yang dikatakan Iman bahwa  pemenang berkontrak diteken pada 29 September, maka semua yang terlibat akan berpotensi terkena pidana. Termasuk oknum kejaksaan yang memberikan pendapat hukum  Selain itu sampai sekarang pantauan kami di laman LPSE masih belum dimunculkan nama pemenang berkontrak. Sehingga ini memunculkan aroma tidak sedap antara pemkot dan PTPP,” kritik Yusuf.

Terkait dengan polemik ini, pihak Kosgoro 1957 Jatim mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

“Kami minta nanti BPK turun untuk  mengaudit PTPP. Selain itu KPK harus segera turun tangan. Karena indikasinya PTPP sangat jelas tidak punya dana. Kami yakin semangatnya anggaran yang sudah disiapkan pemkot sebesar Rp 200 miliat lebih akan diserap semua dengan mencoba memanipulasi progres,” tandasnya.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari  peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menabrak aturan.@

Share201Tweet126
Previous Post

Duduk Bercengkerama Nikmati Hidangan yang Tersedia, Pos Satgas 330 layaknya Rumah Kedua bagi Warga Intan Jaya

Next Post

Panggul Papan Kayu Belasan Kilometer, Satgas Yonif 330/TD Kostrad Bantu Bangun Honai Warga

Berita Terkait

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Panggul Papan Kayu Belasan Kilometer, Satgas Yonif 330/TD Kostrad Bantu Bangun Honai Warga

Panggul Papan Kayu Belasan Kilometer, Satgas Yonif 330/TD Kostrad Bantu Bangun Honai Warga

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.