SIAGAINDONESIA.ID Kantor ATR/BPN Gresik sedikitnya menerbitkan empat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pesisir Manyar Gresik di kawasan JIIPE total luasnya 325,4 Ha lokasinya di pesisir dan di laut.
Lahan-lahan tersebut diantaranya dikelola swasta yaitu Berlian Manyar Sejahtera ( PT. BMS), lokasinya di tengah laut luasnya110 hektar. Smelter Gresik di pesisir luasnya 98,9, Ha dan lahan yang belum jelas peruntukannya akan tetapi sudah direklamasi seluas 55,8 Ha serta HPL Nomor Induk Berkas 05353 di atas lahan bekas hutan mangrove seluas 59,7 Ha.
Diperoleh informasi dari nelayan sekitar pesisir Manyarejo, sepanjang pesisir Kecamatan Manyar awalnya hutan mangrove.
“HPL dengan NIB 05353 diterbitkan tahun 2022,” jelas Kakan ATR/BPN Gresik, Kamarudin meyakinkan.
Seperti diketahui, pengelola JIIPE yang sahamnya patungan AKR dan Pelindo melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) melakukan reklamasi laut seluas 111 Ha yang sudah memiliki HPL.
Saat ini PT. BMS anak perusahaan Pelindo sedang melakukan giat reklamasi dan pemasangan pagar laut seluas 40 hektar di sekitar lahan yang sudah ada untuk perluasan pelabuhan.
Aktivitas tersebut diprotes nelayan yang tergabung dalam KNTI dan HNSI Jawa Timur. Reklamasi laut dianggap merugikan nelayan selain lokasinya berada di fishing ground juga merusak ekosistem laut.
Menurut info dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, aktivitas reklamasi dan pemasangan pagar laut yang sedang dikerjakan tidak pernah dikonsultasikan.
Padahal menurut Perda No 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur di area tersebut merupakan zonasi budidaya, perikanan tangkap serta konservasi.
Sementara Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari menjelaskan, luasan Pengembangan pelabuhan Gresik dilaksanakan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Perak dan Sekitarnya dan diatur dalam Peraturan KM 22 Tahun 2021 beserta perubahannya.
“Dalam pengembangan pelabuhan dapat dilakukan kegiatan reklamasi yang ditugaskan oleh Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini dibawah Kemenhub kepada Badan Usaha Pelabuhan (dalam hal ini BMS). Pelaksanaan reklamasi di area Pelabuhan Gresik telah memperoleh ijin reklamasi dari Kemenhub dan ijin PKKPRL dari KKP,” jelasnya. @team