SIAGAINDONESIA.ID Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 47A, mengamanatkan.
Kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan (FMKMP), Oki Lukito, menjawab pertanyaan siagaindonesia.id mengatakan, jika benar PT. APBS belum memiliki PKKPRL berarti ada sesuatu yang janggal dan perlu dipertanyakan.
“Sebagai perusahaan plat merah papan atas seharusnya hal itu tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Ditambahkan, kemungkinan direksinya teledor atau memang sengaja tidak peduli. “Bisa juga PT APBS beranggapan sesama pemerintah ngapain harus pakai ijin, ini yang berbahaya” ketus Oki Lukito yang juga sebagai Dewan Pakar PWI Jatim.
Seperti diberitakan, PT. APBS yang melakukan pengerukan alur pelayaran barat Surabaya sepanjang 19 KM serta melakukan dumping di sebelah Utara Pulau Karang Jamuang diduga tidak memiliki ijin PKKPRL.
“Kalau soal PKKPRL itu urusannya Pelindo,” kata Dirut PT. APBS, Agus Hermawan singkat.
Sementara perwakilan Sub Regional 3 Pelindo, Bambang Hasbullah mengatakan setelah dicek mengakui PT. APBS berada di Pelindo Regional 3 bukan di sub regional.
“Ada Pak Johanes Wahyu selaku Regional Division Head Operasi Regional 3 juga membawahi HSSE dan Pak Ali Sadikin selaku Executive Director Regional 3. Akan tetapi kedua direksi tersebut ketika dikonfirmasi belum merespon. k/@masduki
Discussion about this post