IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
SIAGAINDONESIA.ID Rekan sejawatnya lebih akrab memanggilnya Umar petinju. Perawakannya yang kekar sering menjadi andalan dan tumpuan untuk menyelesaikan jika ada...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Proyek tender konstruksi fisik pembangunan gedung 5 lantai RS Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur dipersoal. Pasalnya, pemenang tender yakni PT Cipta Karya Multi Teknik sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pihak yang mempersoalkan dan melayangkan sanggahan adalah PT Karya Bersinar Indonesia, salah satu peserta tender.
Melalui kuasa hukumnya, Sahid, SH, PT Karya Bersinar Indonesia meminta lelang RSMM dilakukan re-tender atau tender ulang sebab PT Cipta Karya Multi Teknik telah diblack list atau dijatuhi larangan untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Dikatakan Sahid, Majelis Komisi dalam Putusan Perkara bernomor 25/KPPU-I/2020, menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Harus ada tender ulang. Selain itu PT Cipta Karya Multi Teknik harus diputus kontraknya. Sebab pemenang tender oleh KPPU dinyatakan bermasalah tapi tetap saja diloloskan,” terang Sahid pada awak media, Kamis (29/9/2022).
Saat ini diketahui PT Cipta Karya Multi Teknik juga telah melakukan keberatan di Pengadilan Niaga Surabaya. Hasilnya, keberatan tersebut dikabulkan. Namun demikian, Sahid menilai bahwa keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Putusan KPPU memang sudah dianulir Pengadilan Niaga Surabaya. Namun saat ini perkaranya masih ada upaya hukum seperti kasasi. Sehingga apapun yang berkaitan dengan tender harus dihentikan, bila perlu dibatalkan,” ujarnya.
Sahid menambahkan, alasan bahwa pemenang lelang proyek pengadaan RSMM cacat hukum, karena diduga telah melanggar pedoman dan syarat ketentuan pengadaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf K Perpres No. 70 tahun Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Hal ini yang menjadi pertanyaan kami. Kenapa bisa lolos?” Tanyanya.
Pantauan media ini melalui lpse.jatimprov.go.id, PT Cipta Karya Multi Teknik diumumkan sebagai pemenang tender pembangunan RSMM Jawa Timur pada 3 Juni 2022 dari APBD Jatim dengan nilai pagu paket sebesar Rp 54.318.792.555. Tender tersebut diikuti oleh 107 perusahaan. Adapun PT Cipta Karya Multi Teknik dinyatakan lolos sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp.42.521.436.000.
Disebutkan dalam keterangan LPSE, PT Cipta Karya Multi Teknik telah memenuhi syarat kualifikasi. Pada nomor 8 disebutkan bahwa “Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.”
Sayangnya pengumuman lpse ini, menurut Sahid, belum berkekuatan hukum tetap. “Artinya masih ada kasasi. PT Cipta Karya Multi Teknik masih dalam pengawasan pengadilan. Status hukumnya masih status quo,” ungkapnya.
Karena itu, Sahid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan supervisi atas dugaan pihak-pihak tertentu yang meloloskan PT Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang tender.
“Kami juga sudah mengirim surat ke KPK untuk melakukan supervisi. Kami menduga ada kesalahan dan dikhawatirkan ada potensi kerugian negara. Karena itu proyek pembangunan RSMM harus dibatalkan,” tandasnya.
Terpisah, Dr. Adi Sucipto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi data yang diajukan oleh kelompok kerja (pokja).
“Itu sebenarnya yang diduga ada bla bla tadi itu ya sebenarnya ranahnya di Pokja pak, karena sistemnya lelang di Pokja UWP Provinsi Jatim,” ujarnya.
“Kami dari Rumah Sakit mata sudah menerima hasilnya, dan kita sudah review dokumen-dokumen ternyata sudah clear semuanya. Jadi pemenang lelang tidak ada blacklist. Kita cek juga hasil dari pengadilan, itu juga ternyata tidak bersalah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Jurubicara KPK Ali Fikri masih belum merespon konfirmasi awak media terkait permasalahan ini.@
Copyright © 2021 Siaga Indonesia