TNI-Polri Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

Mahfud MD Berani Karena Dia Tak Punya Beban Korupsi

Maret 31, 2023
Puasa Bukan Hambatan, Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Jaga Kebugaran dengan Berolah Raga

Puasa Bukan Hambatan, Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Jaga Kebugaran dengan Berolah Raga

Maret 31, 2023
Balap Liar Pada Suasana Ramadhan, Polsek Panongan Polresta Tangerang Amankan 22 Motor

Balap Liar Pada Suasana Ramadhan, Polsek Panongan Polresta Tangerang Amankan 22 Motor

Maret 31, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    TNI-Polri Bisa Jadi Pj Kepala Daerah
    Opini

    Mahfud MD Berani Karena Dia Tak Punya Beban Korupsi

    by redaksi
    Maret 31, 2023
    0
    1.4k

    Oleh: Asyari Usman DI kalangan netizen, Mahfud MD kadang dipuji, terkadang dicaci. Agak unik, memang. Hari-hari ini, Pak Menko Polhukan...

    Read more
    Puasa Bukan Hambatan, Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Jaga Kebugaran dengan Berolah Raga

    Puasa Bukan Hambatan, Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Jaga Kebugaran dengan Berolah Raga

    Maret 31, 2023
    1.4k
    Balap Liar Pada Suasana Ramadhan, Polsek Panongan Polresta Tangerang Amankan 22 Motor

    Balap Liar Pada Suasana Ramadhan, Polsek Panongan Polresta Tangerang Amankan 22 Motor

    Maret 31, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    TNI-Polri Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

    Mahfud MD Berani Karena Dia Tak Punya Beban Korupsi

    Maret 31, 2023
    Puasa Bukan Hambatan, Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Jaga Kebugaran dengan Berolah Raga

    Puasa Bukan Hambatan, Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Jaga Kebugaran dengan Berolah Raga

    Maret 31, 2023
    Balap Liar Pada Suasana Ramadhan, Polsek Panongan Polresta Tangerang Amankan 22 Motor

    Balap Liar Pada Suasana Ramadhan, Polsek Panongan Polresta Tangerang Amankan 22 Motor

    Maret 31, 2023
    Jumat, Maret 31, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    Proyek Pembangunan Pasar Tempe Sengkang Diputus Kontrak, Pemenang Lelang Digugat Rp 15 M

    by redaksi
    Mei 27, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Proyek Pembangunan Pasar Tempe Sengkang Diputus Kontrak, Pemenang Lelang Digugat Rp 15 M

    Advokat Taufan Hidayat, SH, MH. Foto: Ist

    503
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Tempe Sengkang, Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makasar.

    Gugatan itu dilakukan oleh A.Djaya Wijaya Ong selaku subkontraktor atas buntut dihentikannya kontrak pembangunan Pasar Tempe Sengkang oleh Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Besar Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Sulawesi.

    Taufan Hidayat, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, proyek tersebut dihentikan (putus kontrak) atas rekomendasi hasil penyidikan dari Inspektorat Jendral Kementerian PUPR yang menemukan adanya kecurangan penyimpangan persaingan usaha yang tidak sehat, dugaan KKN, dan atau pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang jasa yang dilakukan oleh PT. Delima Agung Utama (DAU) Cabang Makasar selaku pemenang paket atau penyedia jasa dalam pekerjaan jasa kontruksi pembangunan Pasar Tempe Sengkang.

    “Klien kami mengetahui hal itu pada 24 November 2021,” jelasnya kepada wartawan, Jum’at (27/5/2022).

    Diungkapkan Taufan, dalam pembangunan proyek tersebut, tergugat melakukan kerjasama dengan kliennya yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, tanggal 4 November 2021, senilai Rp 42 miliar. Sebagai jaminan dalam proyek itu, kliennya menyerahkan puluhan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada pihak tergugat, yang selanjutnya oleh penggugat dijadikan jaminan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsabar untuk membiayai proyek pembangunan pasar tersebut.

    “Kreditnya dikeluarkan Rp 17, 6 miliar rupiah dengan menggunakan jaminan milik penggugat,” ungkapnya.

    Menurut Taufan, diputusnya kontrak pembangunan pasar tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil bagi kliennya atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam proyek itu, diantaranya biaya pra proyek pekerjaan, jaminan sertifikat, biaya sewa alat serta sisa tagihan, dengan total Rp 8 miliar belum termasuk bunga atas uang yang telah dikeluarkan dan proyeksi keuntungannya.

    “Dalam gugatan ini, total kerugian materiilnya Rp 10,4 miliar, immateriilnya Rp 5 miliar rupiah,” beber Taufan.

    Tak hanya meminta ganti kerugian materiil dan immatreiil saja, Taufan juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan sejak putusannya dibacakan.

    “Kami juga meminta diletakkan sita jaminan berupa kantor milik tergugat dan bangunan pekerjaan Pasar Tempe,” sambungnya.

    Pihak PT Delima Utama Agung (DAU), ungkap Taufan, juga mengajukan gugatan ke PTUN Makasar terkait pemutusan kontrak pembangunan pasar tersebut. Namun sayangnya, gugatan yang dilayangkan Dirut PT DAU, Drajat Winanjar itu ditolak melalui putusan Nomor: 13/G/2022/PTUN Mks, tanggal 25 Mei 2022.

    “Ditolak karena PTUN tidak memiliki kewenangan mengadili (kompetensi absolut, red),” ungkapnya.

    Terpisah, Dirut PT DAU Drajat Winanjar menyebut jika gugatan yang dilayangkan penggugat dinilai salah alamat dan tidak memiliki legal standing.

    “Pertama dia salah alamat, kedua dia tidak punya legal standing menggugat kami.Itu saja jawaban kami,” ujarnya.

    Sementara terkait ditolaknya gugatannya di PTUN Makasar, Drajat enggan menanggapi materi gugatannya.

    “Saya tidak akan mengomentari masalah itu. Saya tidak akan mengeluarkan stametmen terkait itu,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, selain menggugat PT DAU Cabang Makasar, penggugat juga menggugat beberapa pihak. Diantaranya Kementrian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Besar Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Sulawesi selaku turut tergugat I, PT. Ciria Expertindo Consultant selaku turut tergugat II, PT Prapimadani selaku turut tergugat III dan PT. BPD Sulsabar selaku turut tergugat IV.

    Dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makasar, Gugatan perdata Nomor 443/Pdt.G/2021/PN Mks tersebut telah memasuki agenda putusan sela, yang sedianya akan digelar Selasa (31/5/2022)[email protected]

    Terkait

    Share201Tweet126Share50
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    TNI-Polri Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

    Mahfud MD Berani Karena Dia Tak Punya Beban Korupsi

    Maret 31, 2023
    Puasa Bukan Hambatan, Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Jaga Kebugaran dengan Berolah Raga

    Puasa Bukan Hambatan, Prajurit Yonif PR 330/TD Kostrad Jaga Kebugaran dengan Berolah Raga

    Maret 31, 2023
    Balap Liar Pada Suasana Ramadhan, Polsek Panongan Polresta Tangerang Amankan 22 Motor

    Balap Liar Pada Suasana Ramadhan, Polsek Panongan Polresta Tangerang Amankan 22 Motor

    Maret 31, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.