Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua
Alutsista

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID  TNI AL Sebagai garda terdepan tidak hanya dalam aspek pertahanan wilayah perairan negara tetapi juga hadir dalam menjamin kesejahteraan...

Read moreDetails
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
1.4k
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Presiden Tukang Kepret Hukum

by redaksi
Februari 14, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Sambo Dituntut Seumur Hidup

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Foto: ist

726
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

INI berhubungan dengan vonis mati Sambo dan aturan baru KUHP tentang hukuman mati. Kita bahagia Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Freddy Sambo atas delik pembunuhan berencana yang terbukti. Ia di samping sebagai perencana juga eksekutor.

Sambo ikut menembak dengan menggunakan pistol Glock 17 miliknya. Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, tidak ada hal yang meringankan.

Kecuali Indonesian Police Watch (IPW) yang “keberatan” dengan vonis mati Sambo, pada umumnya berbagai elemen masyarakat setuju dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan mati. Menurut Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW Hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan dan tindakan Ferdy Sambo didasarkan emosi bukan sadisme. Masih ada upaya hukum lanjutan baik banding, kasasi dan PK, katanya.

Sugeng lupa baik JPU maupun Majelis Hakim menyatakan hal sama tentang tidak ada hal yang meringankan. Ini fakta persidangan. Lalu Ferdy Sambo adalah “model mafia” yang berbahaya. Pembunuhan Joshua bukan semata urusan Puteri yang tidak terbukti dilecehkan melainkan puncak gunung es dari kejahatan Sambo. Puteri Chandrawati sendiri divonis penjara 20 tahun akibat persengkokolan.

Vonis sudah jatuh untuk pejabat penting institusi Kepolisian yang telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. Sambo layak dihukum mati. Upaya hukum adalah hak yang dimilikinya. Rakyat masih menunggu putusan final peradilan. Vonis mati PN Jaksel merupakan modal besar bagi putusan serupa di tingkat berikutnya.

Yang mengejutkan justru pandangan Mahfud MD yang menyatakan bahwa vonis mati Sambo bisa berubah jika KUHP baru telah berlaku pada tahun 2026 selama yang bersangkutan belum dieksekusi. Menurutnya hukuman berubah menjadi seumur hidup jika selama 10 tahun di penjara Sambo berkelakuan baik.

Untuk mengubah menjadi hukuman seumur hidup harus dengan Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan pertimbangan MA. Pasal 100 KUHP memberi ruang melalui Keppres Presiden dapat meng-kepret hukum. Dengan pandangan Mahfud MD itu maka juru selamat bagi Sambo kelak adalah Keppres.

Keppres seperti ini tentu janggal dan menciptakan warna otoriritarian. Presiden yang terus merangsek ke ruang yudikatif. Sudah Perppu juga sering disalahgunakan, kini ada lagi Keppres yang dapat menjadi alat kepret Presiden terhadap hukum.

Pasal 100 KUHP adalah pasal tentang bersayapnya hukum di Indonesia. Ternyata bisa ada hukuman mati dengan percobaan 10 tahun. Mengada-ada tapi itu ada dan fakta.

Sambo akan serius berharap Presiden akan menerbitkan Keppres yang meng-kepret hukum. Maklum, Sambo pun sebenarnya memang tukang tampar dan kepret.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share290Tweet182
Previous Post

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Next Post

Konsumerisme Anak Muda Bangsa dan Strategi Hindari Manipulasi Pleasure Induction

Berita Terkait

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

by redaksi
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Konsumerisme Anak Muda Bangsa dan Strategi Hindari Manipulasi Pleasure Induction

Konsumerisme Anak Muda Bangsa dan Strategi Hindari Manipulasi Pleasure Induction

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.