IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
Oleh: M Rizal Fadillah PRESIDEN Jokowi bulan Januari 2023 di depan Rakornas Kepda dan Forkopimda di Bogor memperingatkan Kepala Daerah...
Read moreOleh: Prihandoyo Kuswanto
PERGOLAKAN Pilpres yang masih dua tahun lagi gemuruhnya tak lagi menggunakan akal sehat dan kepantasan dalam etika berbangsa dan bernegara.
Masih menjabat menjadi menteri, gubenur, dan ketua DPR, sudah tanpa malu melakukan kampanye terselubung. Apa mereka sadar dengan masih menjabat akan terjadi penyalahgunaan wewenang karena menumpangkan anggaran jabatan untuk kampanye.
Kalau kita ikuti Eric Thohir, Ganjar Pranowo dan Puan Maharani, selalu melakukan kampanye terselubung bahkan terang terangan ketika melakukan kunjungan kerja. Baliho tersebar dimana-mana yang tidak ada kaitannya dengan bidang kerja.
Membetuk relawan yang dibayar membuat buzerRp untuk mempromosikan dirinya.
Padahal mereka masih menjabat dan Presiden juga masih menjabat. Sementara anak buahnya berani berkampanye menjadi Presiden Kalau mereka memang sudah niat nyalon Presiden ya mundur dari jabatannya. Itu baru elegan.
Sementara pernyataan juru bicara MK kalau presiden bisa mencalonkan sebagai wakil presiden adalah pernyataan yang konyol. Tidak ada yang meminta judicial review terhadap pencalonan presiden, tiba-tiba membuat pernyataan. Apa MK sudah menjadi lembaga politik yang syarat kepentingan?
Pembatasan masa jabatan Presiden itu bukan hanya soal masa jabatan yang dibatasi tetapi pasti ada philishophy pemikiran hukum dibelakangnya yang mendasari.
Kalau Presiden dibatasi dua periode masa jabatan, apa kemudian presiden boleh mencalonkan lagi menjadi wakil Presiden?
Jika Presiden yang sekarang mencalonkan wakil Presiden kemudian di tengah jalan Presidennya mangkat apa wakil Presiden boleh menjadi Presiden?
Ini menabrak batasan presiden dua periode.
Perlu sebuah kajian yang mendalam terhadap persoalan ini dan MK tidak punya hak melontarkan pendapat sebab secara ketatanegaraan tidak sederhana dan menyangkut kekuasaan negara.
Tentu para ahli tata negara yang bisa melakukan kajian boleh tidaknya presiden yang sudah dua periode mencalonkan wakil Presiden .
Dampak hukumnya akan terjadi ketidakpastian hukum. Padahal Presiden dan wakil Presiden disumpah untuk menjalankan segala undang-undang selurus-lurusnya.
Strategi kelompok pendukung tiga periode harus berfikir kenegarawanan dan tidak berusaha melakukan kudeta konstitusi.
Apalagi kemudian melakukan tindakan yang memalukan. Tidak bisa tiga periode kemudian beralih menjadi wakil presiden. Ini merupakan tindakan tidak beretika dan terlihat nafsu kekuasaan dan keserakahan.
Rakyat tidak bodoh dan sudah saatnya rakyat bersatu menyelamatkan negara dan bangsanya, menyelamatkan anak cucunya, kembali ke UUD 1945 dan Pancasila demi mengembalikan tatanan kedaulatan di tangan rakyat bukan di tangan partai politik.@
*) Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Copyright © 2021 Siaga Indonesia