Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Mei 10, 2025
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor
Berita

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hilang satu tumbuh seribu, pepatah yang menginspirasi event grand opening mancing lele kolam pancing New Vicadha Kostrad Malang, Sabtu...

Read moreDetails
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
1.4k
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Presiden Jokowi Sengaja Melanggar Undang-Undang

by redaksi
Februari 22, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

Presiden Jokowi. Foto: ist

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

PRESIDEN Jokowi disinyalir melawan Putusan MK dalam kasus UU Cipta Kerja. Alih-alih menjalankan Putusan MK, Presiden justru menerbitkan Perppu. Di samping itu Presiden Jokowi juga terang-terangan telah melanggar UU No 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara khususnya yang berkaitan dengan perangkapan jabatan.

Pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tersebut menyatakan bahwa :

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD”

Perangkapan jabatan menurut Ombudsman potensial untuk terjadinya tindak pidana korupsi. HU Pikiran Rakyat memberitakan dari 144 BUMN atau sejenis terdapat 541 jabatan komisaris atau dewan pengawas yang 41 % atau 222 merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah. Belum BUMD yang menempatkan Sekda sebagai komisaris BUMD.

Yang kini diramaikan adalah “pemaksaan” dua Menteri untuk merangkap sebagai Ketum dan Waketum PSSI. Keduanya yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Zainudin Amali. Izin Presiden atas kedua Menteri ini adalah bentuk nyata adanya izin untuk melanggar Undang-Undang. Sementara pola pemilihan pada KLB PSSI itu sendiri tercium aroma rekayasa agar kedua Menteri tersebut dipaksakan untuk menjabat.

Kekacauan luar biasa terjadi dimana Waketum PSSI adalah Menpora Zainudin Amali. Saat Menpora memanggil dan memberi arahan kepada Ketum PSSI maka sama saja Waketum memanggil dan mengarahkan Ketum nya sendiri. Sistem yang berantakan secara hukum dan etika.

HU Pikiran Rakyat juga memberitakan bahwa ada sejumlah Menteri yang rangkap jabatan sehingga dapat dikualifikasikan melanggar Undang-Undang. Menteri Basuki Hadimuljono merangkap sebagai Ketum PB PODSI, Hadi Tjahjanto merangkap Ketum Forki.

Lalu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna merangkap Ketum PBSI, Luhut Binsar Panjaitan merangkap Ketum PB PASI, Airlangga Hartarto merangkap PB Wushu dan Prabowo Subianto merangkap PB IPSI.
Dengan Erick Thohir dan Zaenudin Amali yang merangkap Ketum dan Waketum PSSI maka sempurnalah pelanggaran itu.

Potensi korupsi dan conflict of interest sangat terbuka. Perlu ada pengawasan dan pemeriksaan seksama. Sayangnya sekelas Ketua BPK saja ikut-ikutan rangkap jabatan. Berat kondisinya, bisa-bisa nantinya maling teriak maling.
Mau dibawa kemana negara ini ?

Jokowi itu Presiden tukang labrak hukum. Jika tidak menggunakan hukum untuk kepentingan kekuasaan maka yang dilakukan adalah mengabaikan atau menabrak hukum. Negara hukum hanya slogan sebab prakteknya adalah negara kekuasaan. Negara maling yang memanfaatkan jabatan. Olahraga dijadikan ajang kepentingan politik bahkan diduga tempat mengeruk dana negara untuk bancakan. Pantas mafia sulit diberantas.

Ahli Hukum Tata Negara menyatakan bahwa Presiden yang melakukan pelanggaran atas Undang-Undang maka kualifikasinya sama dengan melakukan penghianatan terhadap negara. Jika dihubungkan dengan Pasal 7A UUD 1945, maka hal itu sudah menjadi dasar bagi terpenuhinya syarat bahwa Presiden dapat segera untuk dimakzulkan (impeachment).

Pelanggara itu sangat terang benderang seterang sinar bulan purnama di tengah malam bahkan matahari di siang bolong. Kini, ayo DPR dan MPR berdayalah. Bangun keberanian dan tanggung jawab.
Wakil Rakyat itu bukan Aparatur Pemerintah.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share198Tweet124
Previous Post

Kasrem 172/PWY Pimpin Tradisi Korps dan Penyerahan Jabatan Kasipers

Next Post

Menanam Terumbu Karang dan Apartemen Ikan di Era Blue Economy

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Menanam Terumbu Karang dan Apartemen Ikan di Era Blue Economy

Menanam Terumbu Karang dan Apartemen Ikan di Era Blue Economy

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.