Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Mei 13, 2025
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad
Alutsista

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hari ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Batalyon Infanteri 330/Tri Dharma, dengan diselenggarakannya Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon dari...

Read moreDetails
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
1.4k
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Mei 14, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Prabowo Keluarkan Dekrit Kembali Ke UUD 1945 Asli? Mimpi Kalee

by redaksi
Mei 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Prabowo-Gibran Resmi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024). Foto: ist

495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

ARUS deras keinginan kembali ke UUD 1945 akibat amandemen atas hampir seluruh isi UUD 1945 seolah menemukan peluang dengan terpilihnya Prabowo sebagai Presiden yang ditetapkan KPU dan didukung Putusan MK. Tidak sedikit tokoh kritis bahkan oposisi yang merapat kepada Prabowo dengan harapan bahwa Prabowo dapat mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945.

Harapan itu tentu berlebihan karena kemenangan Prabowo bersama Gibran hingga kini, bahkan selanjutnya, masih dipermasalahkan keabsahannya. Putusan hukum dinilai tidak berbasis moral dan etika. Produk dari sebuah kecurangan yang masih tertanam dalam sanubari rakyat Indonesia pendukung kejujuran dan keadilan.

Sebelum Pilpres muncul suara desakan agar Jokowi menyadari kelemahan UUD hasil beberapa kali amandemen, lalu segera mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 sebagaimana dahulu Soekarno melakukannya. Akan tetapi wacana bahkan desakan tersebut mundur dengan sendirinya berbarengan dengan kekhawatiran bahwa dekrit itu akan menjadi sebab dari perpanjangan masa jabatan Jokowi sebagai Presiden.

Ketika usia jabatan Jokowi memendek dan Prabowo akan memulai jabatan curangnya maka mulai berharap Prabowo lah yang akan mengeluarkan dekrit tersebut dengan keyakinan bahwa ia adalah prajurit patriotik. Pertanyaan serius apakah mungkin dan berani Prabowo melakukan itu?

Jawabannya adalah mimpi kalee, mengingat tiga hal yaitu:

Pertama, Prabowo akan mengenang “jasa” Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengukuhkan kemenangan kontroversialnya. Maka dengan menghapus status MK melalui dekrit kembali ke UUD 1945 sama saja ia menghianati “penolong” nya.

Kedua, dengan berlakunya UUD 1945 maka pemilihan Presiden menjadi harus dilakukan oleh MPR. Konsekuensi logisnya segera diadakan pemilihan ulang. Prabowo tidak mungkin akan menggoyahkan kedudukannya sendiri. Di sisi lain, demi Gibran Jokowi akan ‘all out’ menolak.

Ketiga, dekrit sama saja dengan menegakkan konstitusi melalui mekanisme inkonstitusional. Dekrit tidak dikenal dalam aturan UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen. Hal ini berbeda dengan Soekarno yang mengeluarkan dekrit saat “deadlock” atas pembahasan soal konstitusi.

Atas dasar itu maka aneh jika para tokoh yang semula oposan mencoba merapat kepada Prabowo untuk berharap keluar dekrit. Kembali ke UUD 1945 hanya dapat dilakukan oleh MPR bukan Presiden. Silahkan saja desak MPR agar mau menggunakan kewenangannya untuk mengubah dan menetapkan UUD.

Di tengah DPR, MPR dan Presiden yang tidak peduli bahkan menafikan suara rakyat, maka harapan para tokoh itu menjadi tipis untuk terealisasi. Rezim kini sedang menikmati hasil dari perekayasaan aturan.

Jalan satu-satunya yaitu dengan desakan rakyat semesta.

Desakan rakyat semesta itu adalah “people power“. Dan sesungguhnya hal ini merupakan suatu keniscayaan dari rakyat yang harus merebut kembali kedaulatannya sendiri.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share198Tweet124
Previous Post

Yusri Bantah Ditawari Posisi Jaksa Agung di Pemerintahan Prabowo

Next Post

Peringatan Satu Dasa Warsa Kampus Umaha Sidoarjo

Berita Terkait

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Peringatan Satu Dasa Warsa Kampus Umaha Sidoarjo

Peringatan Satu Dasa Warsa Kampus Umaha Sidoarjo

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.