SIAGAINDONESIA.ID Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).
“PPKM dicabut mulai hari ini karena nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi menteri,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Jumat (30/12/22).
Kendati demikian, meski PPKM dicabut, presiden tetap menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pendami ini sifatnya bukan per negara tapi dunia sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti public health emergency of international concern dari badan WHO bukan kita,” tegas Jokowi.
Keputusan pencabutan PPKM diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022,” kata Jokowi.
Jokowi memastikan masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti sebelum adanya covid-19.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya.@