SIAGAINDONESIA.ID Mantan kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya dan divonis hukuman 5 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Selain Ari, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga memvonis Siska Wati mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Siska Wati 5 tahun penjara denda 300 juta.
Pembacaan amar putusan atau vonis yang di bacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indahyani mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan uang insentif para pegawai yang ada di BPPD Sidoarjo. ” Menimbang bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 12 huruf f, Jo pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata Majelis Hakim di ruang persidangan. Rabu(9/10/2024)
Selain itu vonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK tersebut, lantaran kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan berprilaku sopan ketika berada di persidangan.
Sementara itu usai amar putusan di bacakan oleh Majelis hakim,kuasa hukum terdakwa Nabillah seusai sidang mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut” kami pikir-pikir dulu atas vonis tersebut dan kami juga akan diskusikan dengan teman dan pihak keluarganya,” tutupnya.(*)