SIAGAINDONESIA.ID Abdul Rohim hanya bisa tertunduk saat dijebloskan dalam tahanan Polsek Asemrowo.
Pria berusia 19 tahun asal Jalan Genting VI Surabaya yang bekerja sebagai polisi cepek itu ditangkap pada Senin, 15 Agustus 2022 karena terlibat kasus pencurian dan kekerasan (curas) di wilayah kota surabaya.
“Tersangka kami tangkap saat sedang bekerja mengatur jalan putar balik depan PT Susanti jalan Dupak Rukun Surabaya,”
Kapolsek Asemrowo Kompol Harry Kurniawan, Rabu (24/08/2022).
Menurut Harry, tersangka AR diajak temannya yang berinisial S untuk mencari mangsa. Dan keduanya lantas berangkat boncengan mengendari sepeda motor Honda Vario Nopol L 4317 NA.
Tersangka S bertindak sebagai Joki. Sementara RA bertugas sebagai pemetik atau eksekutor.
Mereka berkeliling melintasi jalan Kalianak, jalan Margomulyo Surabaya. Sesampainya di jalan Tambak Langon, kedua pelaku melihat laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor sedang membawa tas di sebelah kirinya.
Pelaku menutupi korban yang rata-rata adalah seorang perempuan atau gadis yang dibonceng kemudian memepet dari arah kiri.
Tersangka menarik tas korban dengan paksa hingga talinya putus, akibatnya korban terjatuh. Sementara para pelaku kabur dengan membawa barang hasil rampasannya.
Harry menambahkan, tersangka telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali, 3 kali di wilayah hukum Polsek Asemrowo Surabaya dan 8 kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan jambret untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan sisanya untuk bersenang senang.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 1 buah dos book Hp merk Vivo Y 15, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L – 4317- NA,” ujar Harry.@Mail