SIAGAINDONESIA.ID Konflik pemanfaatan ruang laut di perairan Gresik antara PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS) seperti pernah diberitakan sebelumnya mendapat atensi dari praktisi hukum kemaritiman.
Menurut Direktur LBH Maritim Indonesia, I Komang Aries Dharmawan, SH., MHum., masalah pemanfaatan ruang laut yang lahir dari Undang Undang Cipta Kerja merupakan hal baru yang implementasinya ditengarai banyak dipermainkan oknum agraria untuk kepentingan pribadi.
Penolakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait permohonan kedua perusahaan tersebut untuk mengurus ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), menurut Komang, ada yang tidak beres dengan persyaratan yang diajukan.
Pertama soal ploting ruang laut yang dilakukan PIM dan masalah status tanah reklamasi yang diklaim milik KIAS.
“Dasarnya apa PIM mengklaim kawasan tersebut yang lokasinya tumpang tindih dengan lahan KIAS di Manyar itu miliknya,” tanyanya.
Demikian pula diduga ada kebohongan KIAS soal status lahan seluas kurang lebih 300 meter persegi yang diakui miliknya.
Hasil penelusuran wartawan SiagaIndonesia.id, ada kejanggalan pengakuan dari pihak KIAS terkait lahan yang dipersoalkan PIM.
Dalam pertemuan pembahasan Area Pengajuan KPPRL hari Selasa, 1 Agustus 2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, sebagaimana tertera dalam Notulen hasil rapat KIAS yang ditandatangani Yunik Herlina (PT KIAS), Oei Marianus (PT PIM), Suryoso (PT Petrokimia) memiliki lahan Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanah di samping timur PT PIM namun pada peta Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) tanah tersebut termasuk wilayah perairan pesisir.
Akan tetapi data yang disodorkan KIAS saat pembahasan lanjutan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, lahan tersebut sedang dalam pengajuan HGU ke BPN Gresik.
Hingga berita ini tayang Konsultan PT KIAS, Edy Jadmiko yang dihubungi belum memberi jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan via pesan pendek.
Sementara itu Kepala BPN Gresik, Kamaruddin ketika dihubungi untuk diminta konfirmasi soal status lahan KIAS dua kali menghindar dan mewakilkan kepada stafnya.
“Bapak kepala ingin tahu copy surat permohonan pengajuan lahan dimaksud ke BPN Gresik,” tanya staf BPN Gresik.
Seperti diberitakan sebelumnya, ruang laut mulai dilirik banyak investor. Pemanfaatannya untuk industri maritime banyak diminati. Pergudangan, galangan kapal, tambak udang, pelabuhan, tambang migas dan pasir laut, budidaya laut hingga pembangunan kawasan integrated usaha yang memanfaatkan darat dan laut sangat diminati disamping hasrat ntuk memperluas usaha yang sudah berjalan di pesisir.
Prospek ekonomi pemanfaatan ruang disadari betul oleh sejumlah pengusaha diantaranya PT PIM dan PT KIAS yang berlokasi di Manyar, Gresik serta PT Petrokimia Gresik.
Kedua perusahaan tersebut sekitar setahun lalu mengajukan PKKPRL ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim dan keduanya dinyatakan layak karena berada di zona Industri Maritim.
Akan tetapi lahan yang akan diajukan dinyatakan saling berhimpitan dan tumpang tindih. Pertemuan untuk mencari titik temu sebelumnya juga sudah dilakukan dan difasilitasi Otoritas Pelabuhan Gresik bersama Distrik Navigasi KSOP Tanjung Perak.
“Kedua perusahaan bersikukuh tidak bersedia mengalah,” jelas sumber di KSOP Gresik.
Minggu lalu pertemuan dilanjutkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencari solusi agar kedua perusahaan tersebut dapat segera mengajukan ijin ke KKP.
Sementara itu diperoleh informasi dari DKP Jatim, lokasi perairan yang diajukan PT KIAS selebar 300 meter panjang kurang lebih 3,5 Km ke arah laut untuk antara lain pelabuhan Jetty dinyatakan beririsan dengan rencana pengembangan dermaga PT PIM sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang konon sudah memploting kawasan tersebut terlebih dahulu dan ditengarai ikut membiayai studi pembuatan Materi Teknis Perairan Pesisir Jatim (MTPP 2022).
Tanah tersebut berdasarkan pantauan Badan Informasi Geospasial (BIG) berada di perairan yang ditengarai sebagai lahan reklamasi dan sedang diurus HGU nya di BPN Gresik.
“Tidak ada titik temu untuk sementara ijin pengajuan PKKPRL keduanya ditunda,” jelas sumber KKP yang enggan disebut namanya.
Mencermati regulasi yang dikeluarkan terkait PKKPRL, ada dua regulasi yang membuat KKP blunder dan membuat gelisah pengusaha yang sudah melakukan reklamasi sebelum terbitnya undang-undang Cipta Kerja.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, PKKPRL tidak bisa diproses bagi perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi setelah tahun 2012. Sedangkan yang bisa diproses adalah kegiatan reklamasi yang dilakukan sebelum tahun 2012.
Akan tetapi hal itu dibatasi hingga Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang. Citra Satelit dan data yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG) mampu mendeteksi atau merekam jejak aktivitas di pesisir sepanjang garis pantai hingga 15 tahun ke belakang.@tim