SIAGAINDONESIA.ID Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 yang terdiri dari 14 Bab, 145 pasal, dengan 31 Lampiran ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, 31 Desember 2023. Oleh sejumlah stakeholder Kelautan dan Perikanan diminta untuk dibatalkan.
Setidaknya pasal-pasal yang dianggap merugikan masyarakat pesisir, nelayan, petambak, pelaku usaha budidaya laut, pelayaran, pegiat lingkungan dan konservasi serta akademisi meminta produk hukum tersebut direvisi.
“Keluhan dari pemangku kepentingan sudah jelas keberatan dengan isi Perda diataranya, penetapan lokasi dumping dan menambang di kawasan hutan lindung,” ungkap Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
LBH Maritim menilai kinerja Pokja Kelompok Kerja (Pokja) Integrasi RZWP3K dan RTRW yang memiliki peran penting dalam merumuskan Materi Teknis Perairan Perairan Pesisir (MTPP 2022) hingga melahirkan Perda dikatagorikan cacat hukum.
Terbukti hasil karyanya banyak diprotes. “Selain mempermalukan Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Nakhoda Jatim yang memberi mandat kepada Pokja, juga merendahkan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberikan persetujuan MTPP sehingga menjadi salah satu dokumen Perda RTRW,” ungkap Komang.
Menurutnya, Perda adalah produk hukum yang pembuatannya dibiayai oleh anggaran dari masyarakat (APBD), seharusnya menguntungkan masyarakat atau setidaknya dengan regulasi tersebut usaha masyarakat lancar dan dapat berkembang.
“Ini sebaliknya justru merusak sumber penghasilan masyarakat,” terangnya.
Untuk referensi, dalam penyusunan Perda Integrasi RZWP3K dan RTRW Jawa Timur sebagai implementasi Undang Undang Cipta Kerja, Gubernur membentuk Pertama, Pokja Integrasi RZWP3K dan RTRW yang diketuai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jawa Timur. Pembentukan Pokja dituangkan di dalam Surat Keputusan Gubernur No.188/156/KPTS/013/2022. Anggota Pokja berjumlah 16 Organisai Perangkat Daerah.
Ditetapkan sebagai Wakil Ketua, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim dan Sekretaris dijabat Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jawa Timur. Kedua, Gubernur Jatim membentuk Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Integrasi RZWP3K dan RTRW yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur.
Senada dengan LBH Maritim, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) berpendapat Perda No.10 Tahun 2023 itu harus direvisi, “Pertama, bertentangan dengan asas keberlanjutan dalam Undang Undang (UU) No. 27 Tahun 2007,” demikian dikatakan Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Fikerman Saragih.
Lebih lanjut Fikerman Saragih mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah yang di dalamnya terdapat pengaturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya bertujuan untuk melindungi, mengonservasi dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Kedua, di dalam UU No. 27 tahun 2007 juga tidak ada disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil di sekitarnya diprioritaskan untuk pertambangan dan dumping. Bahkan aktivitas pertambangan dan aktivitas yang merusak lainnya merupakan aktivitas yang dilarang di dalam UU tersebut.
Ketiga, aktivitas dumping juga bertentangan dengan Petaruran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 12 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan kawasan perikanan tangkap sebagai kawasan sensisitif serta terlarang untuk dijadikan kawasan pembuangan limbah di laut.
Keempat, konsep deep sea tailing placement/DSTP (dumping di dasar laut) merupakan konsep yang sudah ditinggalkan diberbagai negara maju karena DSTP ini sulit untuk mengawasi areanya untuk dikontrol dan sudah terbukti merusak bentang laut seperti yang pernah terjadi di perairan teluk buyat oleh Newmont Minahasa Raya (NMR).
Bahkan penelitian yang pernah dilakukan untuk melihat dampaknya di teluk Buyat menyebutkan bahwa akibat rusak dan tercemarnya (logam berat dan B3 lainnya) kondisi laut memberikan dampak pada usaha perikanan masyarakat setempat, khususnya perikanan tangkap.
Selain terancamnya keberlanjutan ekosistem perairan laut di Jawa Timur, dumping ini akan mengancam keberlanjutan profesi 216.973 nelayan di Jawa Timur yang mana mereka menjadi salah satu aktor penting dalam menjaga ketahanan pangan perikanan di Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Integrasi RZWP3K dan RTRW saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya pada waktu itu belum menjadi Kadis LH Jatim,
“Saya waktu itu belum di DLH, masih Kepala Biro Pemerintahan,” elak Jempin Marbun.
Begitupun dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, selaku Wakil Ketua Pokja Integrasi RZWP3K dan RTRW, Isa Anshori berdalih.
“Ke Kabid (Kepala Bidang) langsung karena saya belum jadi Kadis Kelautan,” tukasnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sedangkan Ketua Pokja, Kadis PRKP & Cipta Kerja, I Nyoman Gunadi belum memberikan respon sampai berita ini tayang. @masduki