SIAGAINDONESIA.ID Diduga menyediakan jasa plus-plus kepada pelanggannya, Polda Jatim menggerebek panti pijat tradisional (pitrad) Symphoni di Jalan Tunjungan 58-C Surabaya. Penggerebekan dilakukan pada Jum’at (27/5/2022).
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati beberapa terapis tertangkap basah sedang bersenggama dengan tamu.
Hal ini disampaikan Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/6/2022).
“Dari tempat itu, kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2,” kata AKBP Hendra Eko.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa terapis dan tiga orang laki-laki. Diduga salah satu diamankan adalah pemilik Symphoni bernama Trisno.
AKBP Hendra Eko menambahkan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.
Pihak Subdit IV Reknata Polda Jatim kini masih melakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” demikian AKBP Hendra Eko.@