Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

Juni 4, 2025
Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan

Kuota Rumah Subsidi Ditambah 100%, Hasil Nyata Efisiensi APBN

Juni 4, 2025
Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Juni 4, 2025
Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel
Berita

Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

by Basir Aidi
Juni 4, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID,- (Surabaya)- Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Unesa angkatan 2023 sukses melahirkan tiga karya film adaptasi dari...

Read moreDetails
Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan

Kuota Rumah Subsidi Ditambah 100%, Hasil Nyata Efisiensi APBN

Juni 4, 2025
1.4k
Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Juni 4, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Juni 4, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

PH Heru Herlambang Nilai Saksi Berbohong, Minta Hakim Keluarkan Penetapan

by Swara
September 23, 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
PH Heru Herlambang Nilai Saksi Berbohong, Minta Hakim Keluarkan Penetapan

Penasehat hukum terdakwa Heru Herlambang Alie, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, dalam sidang pengajuan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2023). Foto: si

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2023).

Sebelumya, terdakwa yang merupakan pemilik dan penghuni
apartemen ini dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di PN Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.

Pertama, terkait keterangan saksi yang menyatakan terdakwa tidak pernah minta maaf, padahal faktanya terdakwa sudah dua kali meminta maaf, saat proses Restorative Justice (RJ) di Polsek Tegalsari dan Kejari Surabaya.

Kedua, lanjut Komang, saksi mengaku memiliki kantor di samping lobby apartemen, namun fakta lain disampaikan saksi lainnya yakni Yosifar Endika Satriya bagian receptionist dan saksi Nyomaris Dianto satpam apartemen yang menyebut kantor
saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo bukan berada di samping lobby apartemen melainkan ada di lantai I.

“Berdasarkan kebohongan-kebohongan tersebut, Kami Penasihat hukum
memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membuat penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas
sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan ayat (2) yang berbunyi: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3,” urai Komang.

Dalam pledoinya, Komang juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Komang menyebut jika perbuatan yang dilakukan terdakwa karena spontanitas dan tidak ada mens rea atau niat jahat.

“Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Membebaskan Terdakwa Heru Herlambang Alie, Ir,MBA dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak),” kata Komang saat membacaan nota pembelaanya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Selain itu, alat bukti yang dijadikan barang bukti berupa 1 Flasdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV peristiwa kejadian juga menjadi alasan Komang meminta terdakwa di vonis bebas. Komang menyebut jika barang bukti tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” ujar Komang.

Komang juga meminta majelis hakim mengabaikan keterangan ahli hukum pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan secara terbuka pada 15 Juli 2024 lantaran tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.

“Dalam BAP Nomor 2 yang telah diparaf dan ditandatangani, Ahli hukum pidana ini dengan jelas dan terang menyatakan dirinya diperiksa sebagai ahli hukum pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak,” kata Komang.

“Namun di dalam keterangan lainnya, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Fleshdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandas Komang.

Untuk diketahui, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu. Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan ke saksi akibat komplain pemasangan CCTV di area apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan di bagian bodynya.@

Share198Tweet124
Previous Post

Resmikan Basecamp Pemenangan, Eri Cahyadi ajak Semua Bersatu untuk Surabaya

Next Post

Praka Ali Firdaus Atlet Tembak Yonif 330 Raih Prestasi Juara I di Ajang Lomba Tembak Piala Panglima TNI TA 2024

Berita Terkait

Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

Keren! Mahasiswa Sastra Indonesia Unesa Lahirkan Tiga Karya Film Adaptasi Novel

by Basir Aidi
Juni 4, 2025
0
1.4k

...

Jebakan Terhadap Pemerintahan Prabowo Berasal Dari Utang Burden Sharing BI dan Kementerian Keuangan

Kuota Rumah Subsidi Ditambah 100%, Hasil Nyata Efisiensi APBN

by redaksi
Juni 4, 2025
0
1.4k

...

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

Membantah Penilaian Rapor Merah 100 Hari Pramono-Rano: RPJMD DKI Sedang Disusun!

by redaksi
Juni 4, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Praka Ali Firdaus Atlet Tembak Yonif 330 Raih Prestasi Juara I di Ajang Lomba Tembak Piala Panglima TNI TA 2024

Praka Ali Firdaus Atlet Tembak Yonif 330 Raih Prestasi Juara I di Ajang Lomba Tembak Piala Panglima TNI TA 2024

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.