SIAGAINDONESIA.ID Kuasa hukum PT Jatim Perkasa Line (JPL) yakni Ma’ruf Syah, memohon pengadilan mengabulkan pra peradilan kasus penahanan kapal Pioner 88 bersama ABK (Anak Buah Kapal) oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Bintan sebagai pihak termohon.
Ma’ruf menjelaskan, permohonan pra peradilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PNTPG, dikarenakan kapal Pioner 88 ditahan pangkalan utama TNI AL IV sejak Senin (17/4/2023) tanpa adanya kejelasan status.
“Upaya hukum pra peradilan ini demi dan untuk terwujudnya kepastian hukum dengan menguji sah tidaknya surat penetapan sita dan penetapan tersangka oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan, terlebih lagi hukum dagang kita mengatur bahwa kapal diatas 20 m3 seperti kapal Pioner 88 tidak dapat dijadikan obyek sita,” kata Ma’ruf dalam konferensi pers di Surabaya Selatan, Senin (22/5/2023).
Pengacara mantan tim advokasi Prabowo di MK tahun 2014 ini menambahkan, bahwa Kapal Pioner 88 merupakan kapal yang banyak memberikan kontribusi terhadap kelancaran alur pelayaran di Indonesia, semestinya ini mendapat dukungan dari pihak institusi TNI AL.
“Kapal Pioner 88 itu dilengkapi teknologi scan sonar yang dapat mendeteksi hambatan bawah laut pada alur pelayaran, seharusnya ini didukung. Apalagi saat diamankan, Kapal Pioner 88 waktu itu menuju Pelabuhan Kijang dan selanjutnya akan berangkat ke Pelabuhan Muntok Bangka Belitung untuk pengangkatan kerangka kapal MV. Pagaruyung 5 dalam rangka pembersihan alur pelayaran di Selat Bangka,” imbuhnya.
Ma’ruf berharap dalam gugatan Praperadilan tersebut dapat dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan kapal dapat dikembalikan ke PT JPL. Hal itu lantaran sejak kapal ditahan maka perusahaan merugi hingga Rp 7,5 Miliar.
“Mulai dari gaji ABK, operasional kapal dan terhambatnya kontrak kerjasama pengangkatan bangkai kapal di selat Bangka membuat perusahaan milik klien kami rugi hingga Rp 7,5 miliar. Sehingga saya mohon agar permohonan praperadilan ini dikabulkan,” terangnya.
Ma’ruf berpendapat, Pioner 88 ini hanya mengangkut ABK dan teknologi sonar scan untuk membersihkan alur pelayaran, dan pada saat kapal tersebut ditahan, pemiliknya maupun keluarga tidak mendapatkan pemberitahuan apapun sehingga dia meminta pra peradilan ini. Padahal Pioner 88 telah mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebelum berlayar.
Di samping meminta pra peradilan, kuasa hukum PT JPL juga meminta rehabilitasi nama baik dan termohon membayar kerugian yang dialami kliennya.
“Kita harapkan kalau hukum kita itu benar-benar diterapkan, saya kira ini fakta hukum yang kita temukan demikian,” pungkasnya.@