Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

Mei 28, 2023
Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

Mei 28, 2023
Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

Mei 27, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan
    Berita

    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    by redaksi
    Mei 28, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Rekan sejawatnya lebih akrab memanggilnya Umar petinju. Perawakannya yang kekar sering menjadi andalan dan tumpuan  untuk menyelesaikan jika ada...

    Read more
    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Mei 28, 2023
    1.4k
    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Mei 27, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    Mei 28, 2023
    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Mei 28, 2023
    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Mei 27, 2023
    Senin, Mei 29, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Opini

    Perppu Sang Diktator Tenggelamkan

    by redaksi
    Januari 3, 2023
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Mengapa Tidak Berempati Pada 6 Ayah yang Puteranya Dibunuh dan Disiksa

    M Rizal Fadillah. Foto: ist

    491
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Oleh: M Rizal Fadillah

    PEMIMPIN diktator di negara yang memiliki Konstitusi senantiasa menggunakan hukum untuk mewujudkan perilaku otoriternya. Di Indonesia alat diktatorial itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

    Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja. Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat. Harus diperbaiki selama 2 (dua) tahun dengan melibatkan partisipasi publik yang optimal.

    Pembunuhan MK dengan Perppu mungkin bagi Jokowi dan Menko Mahfud MD dianggap sebagai inovasi hukum, akan tetapi bagi masyarakat hal ini adalah sebuah penelikungan hukum dan pelanggaran Konstitusi. Banyak ahli hukum mengkritik perbuatan Jokowi yang nekad melawan Konstitusi.

    Di tengah lemahnya posisi DPR dominasi eksekutif semakin terasa. Yakin akan mudah mendapatkan stempel persetujuan DPR agar Perppu berubah menjadi UU. Kegentingan memaksa dijadikan alasan untuk mengeluarkan Perppu. Alasan yang sebenarnya tidak adekuat dan cenderung dicari-cari mulai dari kondisi ekonomi, covid 19 hingga perang Rusia-Ukraina.

    Penafsiran subyektif mengenai “hal ihwal kegentingan yang memaksa” menyebabkan Perppu menjadi mainan yang menyenangkan bagi Presiden. Apalagi jika DPR sudah “ditangan”. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang tegas memberi definisi tentang “kegentingan yang memaksa” sebagai syarat untuk dapat dikeluarkannya Perppu.
    Pendekatan akademik menjadi penting.

    AALF Van Dullemen dalam bukunya “Staatsnoodrecht en Democratie” menyatakan 4 syarat hukum tata negara darurat, yaitu :
    Pertama, eksistensi negara tergantung tindakan darurat yang dilakukan. Kedua, tindakan diperlukan karena tak dapat digantikan. Ketiga, tindakan bersifat sementara. Keempat, Parlemen tidak dapat melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

    Perppu Jokowi No 2 tahun 2022 tidak memenuhi syarat sebagaimana pandangan Dullemen tersebut. Pertama, eksistensi negara tidak tergantung tindakan yang diambil Presiden. Kedua, masih ada tindakan lain, yaitu memperbaiki UU Cipta Kerja bersama DPR. Ketiga, Perppu dikondisikan permanen berkolaborasi dengan DPR. Keempat, kondisi kini DPR masih mampu menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif.

    Tetapi apapun itu, saat ini bagi Jokowi nampaknya yang penting adalah langkah penyelamatan. Menyelamatkan kebijakan pro kapitalis yang salah satunya adalah UU Omnibus Law, menyelamatkan kepentingan penjajah dengan mengambil kebijakan yang pro asing di sektor pertambangan, IKN dan infrastruktur. Menyelamatkan diri dan konco dari kemungkinan pembalasan rakyat atas kejahatan yang dikerjakan selama berkuasa.

    Perppu sang diktator yang menginjak-injak Konstitusi tidak boleh lolos. Rakyat harus menolak penggunaan hukum untuk kepentingan politik, bisnis dan otoritarian. Jika lolos, maka hal ini akan menjadi legalisasi atas perilaku otoriter untuk tindakan yang lebih diktatorial ke depan.

    Jika DPR gagal menghadang dan menolak Perppu No 2 tahun 2022, maka solusi publik yang dapat diupayakan adalah UU yang diproduk itu nanti diajukan saja Judicial Review kembali. Moga MK mengabulkan. MK harus konsisten mengembalikan kepada amanat perbaikan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masa waktu 2 tahun dengan partisipasi publik.
    Waktu yang semakin pendek akan menghukum Jokowi.

    UU Cipta Kerja yang semula inkonstitusional bersyarat segera berubah menjadi inkonstitusional permanen. UU Cipta Kerja menjadi batal dan tidak berlaku lagi.
    Perppu sang diktator pun ditengggelamkan.@

    *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

    Terkait

    Share196Tweet123Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    Mei 28, 2023
    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Mei 28, 2023
    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Mei 27, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.