SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo Jatim, mengungkap dua kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, Kejari menetapkan enam tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Kabupaten Sidoarjo, Roy Rovalino Heru diansyah mengatakan, bahwa salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman. Sidoarjo, Dalam kasus tersebut Kejari menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD.
“Kasus ini kami telah menetapkan dua tersangka yaitu Kades Trosobo yang berinisial HA dan anggota panitia PTSL dengan isial SD,” Kata Kejari Sidoarjo Roy. rovalino.Senin(9/12/2024)
Roy menambahkan, adanya dugaan pungli dalam pengurusan PTSL tersebut berlangsung sejak tahun 2023, sehingga kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp 300 juta.
Selain Kades Trosobo yang sudah di jebloskan tahanan, Kejari Sidoarjo juga melakukan penahanan terhadap dua orang terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan rusunawa yang ada di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Dalam kasus ini ada empat tersangka yang kita amankan baik dari pihak pemdes dan pengelola lainnya,” ucap Roy.
Dari ke empat orang tersebut masing-masing berinisial IF, BS, R, dan S. Salah satu tersangka, IF, diketahui merupakan Kepala Desa Tambak Sawah yang terlibat langsung dalam pengelolaan pendapatan rusunawa tersebut.
“Praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Sidoarjo malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta, sehingga negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 9,7 miliar,” kata Roy.
Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Kejari Sidoarjo menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sidoarjo.(*)