SIAGAINDONESIA.ID Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 masih ramai dibahas oleh berbagai pihak, salah satu yang menjadi sorotan adalah Area Dumping di perairan Jawa Timur. Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan rajin menyoroti hal tersebut. Di dalam keterangannya Komang menegaskan seharusnya Perda tersebut menjelaskan tentang definisi dumping, agar tidak terjadi salah tafsir di berbagai kalangan.
“Karena Perda itu kalau sudah disahkan akan menjadi konsumsi publik sehingga semua masyarakat dari tingkat pendidikan paling bahwa sampai paling atas bisa mengakses perda tersebut lewat internet. Jadi harus dijelaskan secara teknis”, tegasnya.
I Komang Aries Dharmawan menambahkan, pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut juga tidak dijelaskan definisi dumping yang tertuang di tiga pasal, Pasal 7 huruf l,Pasal 8 Ayat (15), dan Pasal 115 Ayat 2 huruf b.
“Seyogyanya dijelaskan apa itu dumping area serta fungsi dan manfaatnya agar tidak multi tafsir”, imbuhnya.
Begitu pula dengan Dewan Pakar PWI Jatim, Oki Lukito, turut mengomentari permasalahan definisi dumping dan juga penetapan zona dumping di tiga wilayah perairan Jatim. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038 tidak memuat definisi dumping.
“Kata tersebut hanya tertuang pada Pasal 44 huruf a dan tidak menjelakan apa-apa,” ungkapnya.
Oki Lukito melanjutkan, Perda RZWP3K yang mengatur tentang Kawasan Pemanfaatan Umum tidak memuat atau menetapkan Zona Dumping, akan tetapi pada Perda RTRWP Jatim Zona Dumping ditetapkan pada tiga lokasi.
“Ini idenya siapa yang menetapkan zona dumping tersebut, kalau memang sebagai tempat pembuangan limbah, di darat bukannya sudah ada, di Dawarblandong Mojokerto, mengapa harus di laut?” tanyanya heran.
Yang mengherankan lagi di Zona Dumping tersebut adalah lokasi atau wilayah yang strategis bagi nelayan karena termasuk dalam wilayah fishing ground bedasarkan ketetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Oki Lukito juga menjelaskan dokumen RZWP3K yang direvisi menjadi Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP 2022) diintegrasikan dengan dokumen RTR Darat karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Namun, kelestarian lingkungan jangan sampai dikesampingkan, apalagi sampai mencemari ekologi baik di darat terutama di laut”, jelasnya.
Banyak hal menurutnya di Perda RTRWP yang harus dikritisi dan direvisi bebefapa isi pasalnya apalagi Perda tersebut disahkan menjelang Khofifah Indar Parawansa mengakhiri jabatannya.
“Perda Kejar Tayang ini jangan sampai merugikan masyarakat dan tidak ramah lingkungan dan soal dumping jelas bertentangan dengan program nasional Laut Bersih, Bulan Cinta Laut, Beach Clean serta Jawa Timur Peduli Nelayan ” imbuh insiator dan deklarator Laut Bersih Jawa Timur tersebut.
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan itu mengilustrasikan perubahan dari Perda RZWP3K yang direvisi ke Perda RTRW Provinsi yang cukup spektakuler seperti bertambahnya luasan untuk zona pertambangan minyak bumi.
“Memang tujuannya untuk mendukung iklim berusaha dan investasi di Jawa Timur, akan tetapi kalau sampai merusak alam, ini masalah besar,” pungkasnya.
Oki Lukito juga menambahkan investasi setuju didukung tetapi jangan merusak lingkungan. Demikian pula dengan rencana Proyek Strtegis Nasional (PSN) di Kenjeran, Surabaya yang akan mereklamasi laut seluas 700 hektar perlu ditinjau kembali.
Sebagai informasi, dalam Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 terdapat lima kata dumping, semuanya mengartikan dengan pembuangan limbah sebagaimana yang tercantum pada halaman 321 dan 416. Perlu diketahui pula Perda RTRWP Jatim 2023-2043 tersebut ditetapkan menjelang Khofifah Indar Parawansa berhenti dari jabatan Gubernur. Tepatnya tanggal 31 Desember 2023 selisih dua hari setelah pengesahan Perda No 8 tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah akhir Desember 2023.@masduki
Discussion about this post