Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Hukum

        Peradi Pergerakan Ingatkan Para Advokat Tidak Terlibat Mafia Tanah

        by redaksi
        Januari 19, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Peradi Pergerakan Ingatkan Para Advokat Tidak Terlibat Mafia Tanah

        Peradi Pergerakan. Foto: ist

        516
        SHARES
        1.5k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Peradi Pergerakan menggelar pelantikan advokat baru, di Hotel Royal Tulip Bintoro Surabaya, Selasa 17 Januari 2023. Sebanyak 13 calon advokat dilantik langsung oleh Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal Imam Syafe’i.

        Usai melakukan pelantikan Sugeng Teguh Santoso memberikan arahan dan semangat kepada advokat muda untuk menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.

        “Saudara diangkat dengan segala hak dan kewajibannya, menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum maka kalian harus menjadikan profesi advokat sebagai officium nobile,” tegas Sugeng, Selasa (17/1/2023).

        Dalam acara ini, Peradi Pergerakan juga menggelar seminar yang bertajuk “Hak Imunitas Advokat Dalam Perkara Pidana dan Perdata”.

        Menurut Sugeng, Profesi advokat yang selama ini memperjuangkan hak orang di mata hukum tak berarti kebal hukum. Hak imunitas inilah yang menjadi pembahasan menarik oleh Ketua DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso usai melantik 13 orang DPC Peradi Pergerakan.

        Sugeng yang juga Ketua IPW (Indonesia Police Watch), bahwa istilah imunitas advokat itu tidak absolut. Maksudnya, seorang advokat harus memenuhi syarat, bahwa seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya , menjalankan kuasa dari klien itu dilindungi oleh imunitas apabila dia bertugas dengan itikad baik.

        “Apa yang disebut itikad baik. Dia mentaati hukum positif, baik itu pidana, perdata atau hukum yang lain. Termasuk mentaati norma kesusilaan dan norma sosial,” ujarnya.

        Sugeng menambahkan, jika mereka tidak mentaati atau menjalankan profesi dengan itikad tidak baik maka ini tidak dilindungi hak imunitas advokat.

        “Contoh, dia ikut turut memalsukan surat untuk kepentingan kliennya. Tetapi apabila dia memegang surat palsu yang dikasihkan oleh kliennya, dia tidak bisa dipidana. Karena apa, karena dia kan mendapat dari kliennya karena dasar kepercayaan. Itu kelalaian didalam praktik profesi,” tegasnya.

        Jika advokat membuat surat palsu, Sugeng menegaskan bahwa polisi bisa menangkapnya. “Tangkap saja,” tambah Sugeng.

        Disinggung kebal hukum, Sugeng menambahkan, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia.

        “Bukan berarti advokat kebal hukum, siapa bilang. Oleh karena itu ada regulasi-regulasi atau rambu-rambu mengatur bagaimana seseorang mendapatkan satu imunitas profesi,” jelasnya.

        Tetapi kalau dia menjalankan suatu proses kuasa kliennya, lanjut Sugeng, dia berhak didampingi dalam proses pemanggilan melalui organisasi.

        “Kalau polisi mau memanggil pengacara, kita harapkan lewat organisasi. Supaya organisasinya tahu. Nanti akan diperiksa oleh komisi pengawas,” ujarnya.

        Jika sanksi advokat dalam hal pidana berkekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih maka bisa diberhentikan.

        “Walaupun nanti hukumannya 1 tahun dia tetap diberhentikan. Karena sudah terbukti pidana,” jelasnya.

        Disinggung kasus terbanyak yang menjerat advokat, Sugeng menambahkan, kasus pemalsuan surat menduduki ranking pertama.
        “Paling banyak pemalsuan surat, penggelapan uang klien, dan kasus tanah,” pungkas Sugeng.

        Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan Albert Riyadi Suwono menambahkan, bahwa dari penjelasan ketua DPP terkait hak imunitas advokat yang bertindak sebagai ketua LSM maka tidak akan mendapatkan haknya.

        “Karena dia dianggap orang yang tidak menjalankan tugas sebagai advokat. Jadi tidak ada alasan polisi untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” Albert.

        Albert juga menyinggung banyaknya mafia tanah di Surabaya. Ia menduga ada advokat yang menjadi pimpinan salah satu LSM di Surabaya, setiap kali menjalankan aksinya advokat ini membuat surat-surat jaman Belanda yang sudah tidak berlaku. Dengan tujuan agar bisa menguasai tanah tersebut.

        “Advokat ini ketua LSM. Kami juga sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, tapi belum ada perkembangan,” ungkapnya.@

        Terkait

        Share206Tweet129Share52

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.