SIAGAINDONESIA.ID Penjual dan Pembeli mobil merek Toyota Vellfire yang bermasalah, dapat dituntut pasal berlapis.
“Jika terbukti mesin mobil bermasalah karena tindak pemalsuan, selain penipuan juga dianggap penadah barang ilegal,” demikian dikatakan pemerhati hukum dan pengacara, I Komang Aries Dharmawan.
Penjual dan pembeli tersebut lanjut Komang bisa dikena Pasal 480 ayat 1 KUHP,
“Di dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP dinyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan”, papar Komang.
Sebelumnya diberitakan, pembeli terakhir Toyota Vellfire DK 1290 OA, Zacky ditengarai menyembunyikan mobil tersebut di salah satu Pondok Pesantren di kawasan Trawas, Mojokerto. Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa mobil dengan mesin ‘tembakan’ tersebut bermasalah dan kriminal.
Sementara itu Zacky tidak bisa dihubungi lagi untuk dikonfirmasi dan melakukan pemblokiran nomor HP wartawan siagaindonesiai.id.
Seperti diberitakan, dugaan pemalsuan mesin mobil Toyota Vellfire tahun 2008, ber plat nomor Bali itu yang dimodifikasi bagian depannya tersebut mendapat perhatian Pakar Hukum. Menurut I Komang Aries Dharmawan, data awal yang diunggah siagaindonesia.id sudah cukup dijadikan bahan Reskrim Polda Jatim untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Saya yakin ada yang tidak beres dengan mobil tersebut, apalagi sempat ditolak dua kali ketika akan mengurus perpanjangan STNK. Reskrim Polda segera mensikapi hal tersebut,” tegas Komang yang juga pengacara itu.
Sementara itu diperoleh informasi dari berbagai pihak, untuk mengganti mesin, pemilik kendaraan wajib memiliki nota pembelian mesin baru beserta faktur impor sebelum melakukan engine swap. Proses penggantian mesin relatif tebal persyaratannya. Mulai kuitansi pembelian, surat keterangan mesin bermasalah atau tidak, kemudian cek fisik, dan sebagainya. Baru didaftarkan di registrasi dan identifikasi pendaftaran kendaraan bermotor.
“Jika ada indikasi nomor mesin tidak asli, perlu diteliti, bisa terjadi pelanggaran atau bisa terjadi juga tindak pidana pemalsuan,” kata Soedarsono, pemerhati masalah transportasi.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam jual beli mobil, yaitu Aditya Arya beralamat di Barata Jaya XXI, sesuai yang tertera di KTP. Seorang pengusaha, biasa dipanggil Jerman tinggal di Semolowaru Praja dan seorang lagi pengusaha jual beli mobil, Zacky. Awalnya Aditya Arya sebagai penjual pertama bersedia memberikan penjelasan terkait mobil tersebut, akan tetapi belum memberikan penjelasan asal usul mobil bermasalah itu. Sementara Jerman pembeli mobil dari AD konon Rp 80 juta tidak merespon permintaan konfirmasi media ini.
Zacki yang diduga membeli mobil dari Jerman Rp 95 juta, mengatakan mobil tersebut milik Aditya. Diperoleh informasi lainnya Zacki membayar lunas melunasi tunggakan pajak tiga tahun sebesar Rp 12 juta dan ditolak ketika mengajukan Balik Nama Kendaraan tersebut karena tidak bisa menunjukkan BPKB. @team
Discussion about this post