SIAGAINDONESIA.ID Penjualan solar subsidi dengan harga industri oleh Kopelra Gresik semakin menguat setelah ada pengakuan pemilik kapal Pelra yang juga salah satu Wakil Ketua DPD Pelra Jatim & Bali. Hingga saat ini belum ada jawaban konfirmasi dari Ketua Kopelra Gresik, Awaluddin terkait permasalahan tersebut. Termasuk pertanyaan berapa jumlah solar subsidi dari BPH Migas yang disalurkan melalui Pertamina per triwulan.
Merujuk pada data dua tahun lalu Kopelra Gresik setiap bulan menerima alokasi jenis bahan bakar minyak tertentu atau solar subsidi sebesar 200 kiloliter atau 200.000 liter per bulan. Dari jumlah tersebut diduga 50.000 liter dijual dengan harga industri.
“Harga solar industri paling minim Rp 10.000 per liter, maka ada selisih Rp. 3.500 dibanding solar subsidi per liter atau sekitar Rp 175 juta per bulan atau Rp 2,1 miliar per tahun diduga untuk bancakan pengurus,” kata orang dalam yang tersisih dan keberatan namanya disebut.
Seperti diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim mencatat, bukan kali ini saja Kopelra Gresik diduga permainkan harga solar subsidi. Pada tahun 2022, pengelola SPBB yang melayani solar ke armada kapal rakyat dan kapal cepat Gresik-Bawean itu ditengarai melakukan penjualan eceran solar menggunakan drum plastik kecil yang diangkut mobil Pick-Up. Demikian dikatakan Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
Jika perbuatan Kopelra Gresik benar sesuai pengakuan pemilik kapal, yaitu indikasi menjual solar subsidi dengan harga industri hal itu patut disesalkan.
Penjualan solar subsidi dengan harga industri, menurut Komang adalah perbuatan kriminal dan ini ada sanksi hukumnya.
Para pelaku menurut Komang bisa dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001.
“Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar,” tegas Komang yang sedang mendalami kasus ini untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik kapal, Agen Pelayaran, Nakhoda. Perbuatan kriminal itu disamping merugikan negara juga menyengsarakan ABK kapal rakyat.
“Bubarkan saja Kopelra, atau ganti pengurusnya dengan yang profesional,” tukas Komang.
Sementara itu diperoleh informasi dari interen Kopelra Gresik, pesanan solar masih dilakukan secara manual. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan pengurus Kopelra.
“Mekanisme yang ada di Kopelra Gresik pemesanan solar ke Pertamina memang dilakukan dengan sistim on-line. Sedangkan pembelian solar kapal langsung order ke kantor oleh Agen atau pemilik terkadang juga Nakhoda,” jelas Ordal yang minta namanya dirahasiakan.@team
Discussion about this post