IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
Ayah Ikut Buyut, Saya Ikut Kakek
Juni 4, 2023
SIAGAINDONESIA.ID Pilot project tuna rantai dingin di Tamperan, Pacitan ditengarai hanya menguntungkan 7 pedagang. Omset ikan Rp 3 miliar per...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang penjual bakwan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang berinisial JK (41) warga Jalan Sutorejo Timur, Dukuh Sutorejo, Surabaya, ditangkap pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu usai menerima titipan 4 poket sabu seberat 2,9 gram. Barang haram tersebut ditemukan oleh anggota di dalam rumah tersangka.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, tersangka ditangkap usai menerima barang haram dari temannya yang berinisial TD (DPO).
Tersangka ini keseharianya menjual bakwan. Karena penghasilannya sedikit, diam-diam tersangka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Dukuh Setro.
“Semula tersangka mendapatkan orderan dari TD sebanyak 5 gram secara ranjau. Lalu keduanya sepakat bertemu di Jalan Arjuna Surabaya Hari Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 22.00,” ucap Daniel dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Masih menurut Daniel, narkoba tersebut semuanya habis terjual dan tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu per gramnya.
Saat kami intrograsi oleh petugas, tersangka ini sudah 30 kali mendapatkan barang haram dari TD.
Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu seberat 2,19 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong 1 buku catatan penjualan, 1 buah ATM BCA dan 1 Handphone merek Xiomy.
Akibat perbuatanya tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undanda Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 Tahun [email protected]
Copyright © 2021 Siaga Indonesia