Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat
Opini

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro KETIKA Adhie M. Massardi menulis “Why Ijazah?”, ia sedang mengajak kita melihat lebih jauh dari sekadar selembar...

Read moreDetails
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
1.6k
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggugat Sayangkan Bank Mandiri Mangkir di Sidang Perdana Kasus Kebocoran Data Nasabah

by redaksi
Juli 12, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Penggugat Sayangkan Bank Mandiri Mangkir di Sidang Perdana Kasus Kebocoran Data Nasabah

Kuasa hukum penggugat hadir di sidang perdana gugatan kebocoran data nasabah Bank Mandiri. Foto: ist

500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Sidang gugatan bocornya data nasabah Bank Mandiri digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2023).

Sidang dengan nomor perkara 615/Pdt. G/2023/PN.Sby dipimpin I Ketut Tirta, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim.

Diketahui dalam sidang tersebut, penggugat hadir bersama tiga orang kuasa hukumnya. Sementara PT Bank Mandiri selaku Tergugat I, dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II tidak nampak alias mangkir meski telah dipanggil melalui relaas resmi Pengadilan.

Sementara Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa relaas panggilan sidang sebenarnya telah diterima oleh para Tergugat. Namun, kedua Tergugat tidak hadir.

Hal itu sebagaimana disampaikan I Komang Aries Dharmawan, SH, MH salah seorang tim kuasa hukum penggugat usai persidangan.

“Tadi Ketua Majelis Hakim menyampaikan ke kami, relaas panggilan ke Bank Mandiri sudah diterima oleh General Managernya. Sedangkan relaas panggilan ke Andriani Eka Diah diterima langsung oleh Ibunya. Tapi mereka tidak hadir di sidang hari ini.” ujar Komang.

Menurut Komang, sikap Bank Mandiri selalu tergugat 1 dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II yang mangkir dari persidangan dinilai sebagai sikap yang tidak menghormati pengadilan.

“Kan aneh, relaas sudah sampai kok tidak hadir. Masa belum bertanding sudah menyerah dulu sih Para Tergugat ini?” Tandas Komang.

Oleh karena para Tergugat tidak hadir, Majelis Hakim menunda sidang hingga 2 Agustus 2023.

“Sidang berikutnya pada 2 Agustus 2023, sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta diakhir persidangan.

Diketahui, gugatan ini dilakukan oleh Samsuduri, warga Pesapen Barat, Surabaya. Perempuan berusia 47 tahun ini merupakan nasabah BanK Mandiri yang merasa jika datanya telah dibocorkan.

Kebocoran itu meliputi nama ibu kandung beserta nomer customer information file. Bahkan dilengkapi dengan alamat lengkap Penggugat.

Penggugat sempat mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Dan ditemukan bahwa penyebaran tesebut dilakukan oleh tergugat II yang merupakan customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.

Atas kebocoran data tersebut, Bank Mandiri digugat Rp 50 milliar, terdiri dari materiil Rp 2 milliar dan immateriil Rp 48 miliar.

Sementara hingga berita ini ditulis, dari pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi terkait persidangan belum memberikan tanggapan.@

Share200Tweet125
Previous Post

Atlet Panahan SLOMPN Unesa Raih Medali Emas, Syabilla: Harus Menyatu dengan Alam untuk Tentukan Arah Bidikan

Next Post

Mak Ganjar Jatim Bantu Warga yang Terdampak Lahar Dingin Semeru

Berita Terkait

Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.6k

...

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Mak Ganjar Jatim Bantu Warga yang Terdampak Lahar Dingin Semeru

Mak Ganjar Jatim Bantu Warga yang Terdampak Lahar Dingin Semeru

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.