SIAGAINDONESIA.ID Sidang gugatan bocornya data nasabah Bank Mandiri digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2023).
Sidang dengan nomor perkara 615/Pdt. G/2023/PN.Sby dipimpin I Ketut Tirta, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim.
Diketahui dalam sidang tersebut, penggugat hadir bersama tiga orang kuasa hukumnya. Sementara PT Bank Mandiri selaku Tergugat I, dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II tidak nampak alias mangkir meski telah dipanggil melalui relaas resmi Pengadilan.
Sementara Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa relaas panggilan sidang sebenarnya telah diterima oleh para Tergugat. Namun, kedua Tergugat tidak hadir.
Hal itu sebagaimana disampaikan I Komang Aries Dharmawan, SH, MH salah seorang tim kuasa hukum penggugat usai persidangan.
“Tadi Ketua Majelis Hakim menyampaikan ke kami, relaas panggilan ke Bank Mandiri sudah diterima oleh General Managernya. Sedangkan relaas panggilan ke Andriani Eka Diah diterima langsung oleh Ibunya. Tapi mereka tidak hadir di sidang hari ini.” ujar Komang.
Menurut Komang, sikap Bank Mandiri selalu tergugat 1 dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II yang mangkir dari persidangan dinilai sebagai sikap yang tidak menghormati pengadilan.
“Kan aneh, relaas sudah sampai kok tidak hadir. Masa belum bertanding sudah menyerah dulu sih Para Tergugat ini?” Tandas Komang.
Oleh karena para Tergugat tidak hadir, Majelis Hakim menunda sidang hingga 2 Agustus 2023.
“Sidang berikutnya pada 2 Agustus 2023, sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta diakhir persidangan.
Diketahui, gugatan ini dilakukan oleh Samsuduri, warga Pesapen Barat, Surabaya. Perempuan berusia 47 tahun ini merupakan nasabah BanK Mandiri yang merasa jika datanya telah dibocorkan.
Kebocoran itu meliputi nama ibu kandung beserta nomer customer information file. Bahkan dilengkapi dengan alamat lengkap Penggugat.
Penggugat sempat mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Dan ditemukan bahwa penyebaran tesebut dilakukan oleh tergugat II yang merupakan customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.
Atas kebocoran data tersebut, Bank Mandiri digugat Rp 50 milliar, terdiri dari materiil Rp 2 milliar dan immateriil Rp 48 miliar.
Sementara hingga berita ini ditulis, dari pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi terkait persidangan belum memberikan tanggapan.@