Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”
Berita

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID Total kredit bermasalah Bank Jatim diperkirakan lebih dari dua Triliun. "Selain dugaan korupsi di cabang Jakarta, kredit bermasalah lainnya...

Read moreDetails
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
1.4k
Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Pemprov Jatim Gegabah Kabulkan Usulan Dumping PT. BSI

by redaksi
Maret 13, 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
Pemprov Jatim Gegabah Kabulkan Usulan Dumping PT. BSI

Lokasi dumping di Selatan Banyuwangi berada di Alur Migrasi Biota Laut termasuk Penyu Hijau yang dilindungi. Foto repro

555
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Desakan stakeholder Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk membatalkan atau setidaknya merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur, cukup kuat.

“Revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K ke Perda 10/2023 Tentang RTRW Provinsi jatim 2023-2043, mekanisme keterbukaan informasi tidak berjalan maksimal dan tertutup. Selain itu ditengarai ada sesuatu yang menjadi tanda tanya mengenai proses penetapan lokasi dumping”. Demikian hasil rangkuman wawancara dengan sejumlah nara sumber yang mewakili pemangku kepentingan.

Salah satu bukti, situs “intip.in/RZWPJATIM2022” yang memuat dokumen perubahan RZWP3K menjadi MTPP yang semula open akses kemudian ditutup setelah terungkap ada materi dokumen PT. Bumi Suksesindo (BSI) yang di dalamnya mengusulkan pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus Baru PT. BSI dan usulan Deep Sea Tails Placement (DTSP) atau dumping area di laut sebagai penunjang Pertambangan.

“Seandainya fair dan tidak ada apa-apa kenapa harus ditutup-tutupi,” sesal Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.

Bahkan lanjut Komang, setelah dirinya mendapat konfirmasi, ada rombongan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (BPSPL) Wilayah Kerja Surabaya mendatangi salah satu kantor media di Surabaya untuk meminta klarifikasi tentang pemberitaan menyangkut rencana dumping limbah tambang PT. BSI.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim telah menetapkan tiga lokasi dumping di laut walaupun sebetulnya Pemrpov sudah memiliki lokasi dumping di darat yaitu di Dawar Blandong, Mojokerto. Tiga lokasi dumping di laut tersebut masing-masing berada di Perairan Gresik, Perairan Tuban dan Samudra Hindia di Selatan Banyuwangi.

Fishing Ground Pelagis dan Demersal. Foto repro

“Ketiga lokasi dumping berdasarkan pesanan dan tidak pernah disosialisasikan khususnya kepada nelayan, pembudidaya, ,pelaku pelayaran, pegiat lingkungan termasuk pengelola APBS dan KSOP yang tidak tahu menahu soal itu,” kata Direktur LBH Maritim Indonesia, I Komang Aries Dharmawan.

Lokasi dumping di Gresik, lanjut Komang berdasarkan pesanan Dinas Perhubungan Jawa Timur yang diketahui kemudian di lokasi tersebut akan dibangun pelabuhan internasional. Semen Indonesia Gresik (SIG) ikut memanfaatkan dengan merencanakan kegiatan dumping maupun dredging di lokasi tersebut. Sedangkan lokasi dumping di Tuban dipesan oleh Pertamina-Rosneft untuk dijadikan lokasi dredging kegiatan Kilang Minyak Tuban, menyusul Semen Indonesia Tuban juga akan melakukan hal yang sama. Sementara di Perairan Selatan Banyuwangi, oleh Bumi Suksesindo, pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu, akan dijadikan pusat pembuangan limbah B3.

“Semua lokasi dumping berada di wilayah penangkapan ikan yang seharusnya dijauhkan dari aktivitas destruktif,” ungkap Ketua Himpunan Nelayan (HNSI) Jatim. termasuk diantaranya di wilayah peairan yang menjadi jalur migrasi penyu hijau, penyu slengkrah, penyu sisik, penyu blimbing, tukik lekang atau abu-abu ke pantai Sukamade, Pantai Ngagelan, Pantai Cemara, Pantai Boom yang merupakan lokasi Koservasi.:

Pasal Pesanan

Komang yang juga pengacara itu menambahkan, selain tertutup dalam pembahasan Raperda RTRW, masih ada yang lebih krusial lagi terindikasi ada pasal  pesanan di Perda RTRW tersebut, buktinya ada perubahan dari muatan Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) 2022 ke Perda RTRW Provinsi Jawa Timur.

“Hal itu berdasarkan pesanan PT BSI,” jelasnya. Apa saja yang berubah? Komang menjelaskan setelah berdiskusi dengan LBH Maritim Board, semua usulan BSI dikabulkan Pemprov walaupun itu ditengarai melanggar regulasi, kearifan masyarakat lokal serta merusak habitat ekosistem peraiaran.

Dikatakan Komang, di dalam Matriks KKPRL Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur, aktivitas Pengangkutan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan, Batubara, Mineral Radioaktif merupakan aktivitas yang tidak diperbolehkan di kawasan Pelagis (Perikanan Tangkap). Akan tetapi, di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 berubah termasuk ke dalam aktivitas yang diperbolehkan bersyarat.

Begitupun dengan Penempatan Tailing atau limbah di Bawah Laut, di dalam Matriks KKPRL Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil termasuk ke dalam aktivitas yang tidak diperbolehkan di area dumping. Namun, di dalam Perda tersebut diperbolehkan dengan syarat. “Pemprov jelas dalam hal ini bertindak gegabah,” tegas Komang. Sejauh ini pihak PT. BSI yang diminta konfirmasi tidak merespon. @masduki

Share222Tweet139
Previous Post

Wardah Beri Kiat Cara Memilih Foundation yang Tepat di Beauty Class Unesa

Next Post

Layanan Kesehatan Halo Doc Satgas 330, Dari Tri Dharma Untuk Warga Intan Jaya

Berita Terkait

Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

Peringati Hari Ulang Tahun ke-65 Prajurit, Yonif 320/Badak Putih Laksanakan Ziarah ke Sumur tujuh Gunung Karang  

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Layanan Kesehatan Halo Doc Satgas 330, Dari Tri Dharma Untuk Warga Intan Jaya

Layanan Kesehatan Halo Doc Satgas 330, Dari Tri Dharma Untuk Warga Intan Jaya

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.