SIAGAINDONESIA.ID Pemerintah Kota Surabaya diminta untuk tidak main-main dalam tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar.
Hal ini disampaikan Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni, menanggapi pernyataan Subkor Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Adimistrasi Pembangunan (BPBJAP) Kota Surabaya, Azizul yang dimuat d-onenews pada Kamis (31/8/2023) lalu.
“Dia ngomong masih proses dan ada proses masa sanggah. Itu sama saja memberi keterangan palsu. Ada unsur pidananya. Sebab di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya masa sanggah itu selesai pada 29 Agustus. Dan sekarang sudah masuk penandatangan kontrak,” kata Yusuf sembari menunjukkan bukti jadwal LPSE, Rabu (6/9/2023).
Yang membuat Yusuf heran, pihak BPBJAP menyatakan bahwa tender tersebut masih berjalan dengan alasan masa sanggah. Jika tidak ada yang menyanggah ya lanjut.
“Lho, ini kan akal-akalan saja. Konspirasinya jelas. Berarti mereka masih mengakui tender tetap diproses. Padahal seharusnya langsung diputuskan gugur bagi pemenang tender. Mengingat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk saat ini statusnya tengah dalam pengawasan pengadilan,” terangnya.
Yusuf menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar telah mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus – PKPU/ 2023/PN Niaga Mks, pada Selasa (29/8/2023).
“Bahkan saat ini PT PP tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Artinya sepanjang masih dalam pengawasan pengadilan, maka semua pihak harus menghormati putusan PN Niaga Makassar yang menetapkan termohon PT PP dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari. Yang berarti tidak boleh ada aktivitas selama itu,” urai Yusuf.
Yusuf tidak mempermasalahkan bila proses pelaksanaan pembangunan harus dikerjakan sesuai jadwal. Bahkan pihaknya mendukung agar pembangunan itu segera direalisasikan tepat waktu. Tetapi, semua harus dilakukan sesuai aturan.
“Pemkot jangan ugal-ugalan. Hormati putusan pengadilan. Jika tetap ngotot menetapkan pemenang tender yang tidak sesuai aturan, sama saja Pemkot tidak menghiraukan putusan PKPU.
Semua ada aturan mainnya. Masa perusahaan yang dinyatakan PKPU malah mau diberi kerjaan setengah triliun,” kritiknya.
Yusuf mengingatkan jika tender proyek RSUD Gunung Anyar tetap dipaksakan lanjut dan tidak sesuai aturan, maka aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan KPK bisa langsung turun mengusutnya.
“Kejaksaan atau KPK bisa langsung mengusutnya. Ini menyangkut uang Arek Suroboyo. Jangan dibuat main-main. Pembangunan rumah sakit itu penting, tetapi harus mengedepankan prinsip good governance. Semua dikelola dengan baik dan transparan. Kami juga sudah berkirim surat ke dewan untuk difasilitasi hearing sehingga ada kejelasan soal masalah ini,” tandasnya.
Terakhir Yusuf berpesan pada Arek-arek Suroboyo yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan Kota Pahlawan tercinta, untuk ikut memonitoring tender pembangunan RSUD Gunung Anyar.
“Arek-arek Suroboyo harus ikut mengawasi tender tersebut. Iki duitmu rek. Ojo gelem digae bancak’an (Ini uangmu rek. Jangan mau dibuat bancak’an),” demikian Yusuf dengan logat khas Surabaya.
Tender kontruksi RSUD Gunung Anyar ini menjadi gaduh setelah Yusuf Husni mencermati ada kejanggalan dalam prosesnya. Dalam proyek bernilai Rp. 503.574.000.000, muncul selisih nilai dalam LPSE, dimana dalam peringkat pertama (pemenang) tender ditetapkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Sementara posisi kedua PT Waskita Jaya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Namun panitia tender justru memenangkan penawaran tertinggi yang terpaut jauh, tepatnya Rp 17.718.520.000.@
Discussion about this post