SIAGAINDONESIA.ID Pengumuman pemenang tender proyek RS Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar sudah berjalan hampir satu bulan. Namun hingga kini belum diumumkan pemenang berkontrak. Padahal sebelumnya melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya, telah diumumkan pemenang tender adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
Sementara proses sudah dilakukan dengan perpanjangan waktu masa teken kontrak sampai 14 September. Kemudian tidak ada kejelasan apakah diperpanjang lagi atau sudah diteken atau dibatalkan.
Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jawa Timur menyesalkan hal ini. Pasalnya, dengan belum diumumkannya pemenang berkontrak di laman LPSE, proyek RS Surabaya Timur dinilai tidak ada kejelasan.
Wakil Ketua AMPI Jatim, Adi Patma Nusantara mendesak agar Pemkot dan DPRD Surabaya segera menyingkapi permasalahan ini.
“Dengan diam, Pemkot maupun DPRD Kota Surabaya diibaratkan buta, bisu, dan tuli politik. Ini menunjukkan aroma yang sangat jelas bahwa tender RS Surabaya Timur sedang bermasalah,” kritik Adi pada redaksi, Jumat (22/9/2023).
DPD AMPI Jatim dan Kosgoro 1957 Jatim sebelumnya telah berkirim surat ke DPRD Kota Surabaya untuk minta waktu hearing dengan institusi terkait yang menangani tender RS Surabaya Timur agar dapat penjelasan tentang masalah ini. Sehingga jangan sampai terjadi masalah hukum menghambat pembangunan RS Surabaya Timur.
Pihaknya meminta tender tersebut disampaikan secara transparan ke publik. Sayangnya, hingga sekarang belum juga ada tanggapan dari dewan.
“Padahal pembangunan RS Surabaya Timur ini sangat diharapkan kehadirannya di kota Surabaya yang kita cintai ini. Kami hanya ingin mencari kejelasan terkait tender proyek tersebut,” imbuh Adi.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Novanda T, Pasaribu SH., mengatakan salah satu indikasi Pemkot Surabaya belum mencantumkan pemenang berkontrak karena mereka khawatir bila diperpanjang lagi ternyata belum menemukan solusi pembenaran hukum yang disetujui oleh aparat penegak hukum.
“Makanya sampai hari ini belum ada kejelasan masalah itu karena mereka takut ketahuan bila tender ini bermasalah. Logikanya pemenangnya sudah ada, mengapa kontrak tidak segera dibuat atau diumumkan? Jawabannya mereka sangat paham tender ini ketahuan bermasalah yang akibatnya akan ada tindakan melawan hukum pidana,” jelas Novan.
Dikatakan Novan, dasar hukumnya sangat jelas bahwa PTPP dalam pengawasan pengadilan sejak PN Niaga Makassar menjatuhkan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) dengan No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. pada 29 Agustus 2023.
“PKPU ini merupakan syarat hukum di aturan LKPP. Harusnya PTPP menyadari hal ini dan segera mengundurkan diri. Selain itu Pemkot harus tegas melaksanakan aturan yang ada dengan menggugurkan PTPP sebagai pemenang tender,” tegasnya.
Pertanyaannya mengapa hal ini tidak dilakukan, karena itu pihaknya juga ingin menanyakan hal ini melalui hearing di DPRD Kota Surabaya.
“Namun dengan semua orang diam, ada indikasi kuat mafia proyek berusaha menekan Pemkot agar proses teken kontrak tetap dilaksanakan. Sementara di satu sisi Pemkot belum menemukan pembenaran hukum bila teken kontrak dilaksanakan. Bisa jadi posisi Pemkot sekarang sedang terjepit dalam masalah ini,” jelasnya.
Novan mengingatkan bahwa Walikota Surabaya tidak usah coba-coba melawan hukum. Jika memang aturannya begitu, tinggal digugurkan saja pemenang tender yang bermasalah.
“Kami ingatkan walikota jangan mau menuruti kemauan mafia dengan mengorbankan jabatan pengabdian sebagai walikota. Orang-orang terdekat walikota jangan memberi arahan menyesatkan guna mencari pembenaran hukum terkait masalah ini. Kami yakin para penegak hukum sudah sangat paham. Kami hanya mengingatkan jangan sampai walikota tersangkut masalah hukum apalagi pidana hanya menuruti mafia proyek,” demikian Novan.
Tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000, awalnya yang dipertanyakan soal selisih penawaran dalam LPSE. Peringkat pertama (pemenang) tender ditetapkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.
Sedangkan posisi kedua PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Tender kemudian dimenangkan oleh penawar tertinggi yang nilainya terpaut jauh, tepatnya Rp 17.718.520.000.
Masalah lain kemudian muncul status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan PKPUS yang berarti dalam pengawasan pengadilan. Hal itu merujuk Pasal 240 ayat (1) Kepailitan UU Kapailitan dan PKPU menyebutkan sebagai berikut: “Selama penundaan kewajiban utang, Debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”.
Dengan status dalam pengawasan pengadilan, maka menurut ketentuan Pasal 240 UU Kepailitan dan PKPU, PTPP dinilai tidak lagi miliki legalitas sebagai pemenang tender yang bisa ditetapkan sebagai penyedia.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Berikutnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
Selain itu, dalam lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada butir 3.4.1. disebutkan syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia pada huruf (f).1 disebutkan sebagai berikut: f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
Ketentuan tersebut memberikan pengartian yang jelas bahwa peserta tender selaku Penyedia dianggap tidak memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas Penyedia jika berada dalam salah satu keadaan, yakni dalam pengawasan pengadilan, dalam keadaan pailit, dan kegiatan usahanya sedang dihentikan.@